Anggaran Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan Masih Bisa Ditambah
Kepala Dinas Kesehatan Pangkep, dr Indriaty Latief menyebut pusat dalam hal ini Kementerian Sosial masih memberikan waktu untuk pengusulan dan penamba
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
Najemiah menyebut, penonaktifan ini karena beberapa faktor. Salah satunya sudah ada penerima yang mampu membayar sendiri, tetapi masih menerima.
"Pekerja mandiri yang pindah kelas dari awalnya kelas 3 yang ditanggung menjadi kelas 2 mandiri, kemudian ada data ganda, NIK tidak valid dan beberapa faktor sesuai kriteria fakir miskin dari Kemensos," ujarnya.
Penonaktifan ini kata Najemiah juga dilakukan untuk memberi ruang memverifikasi nama-nama yang tercantum dalam daftar.
"Jadi nama-nama ini mau diverifikasi dulu. Saya sudah kirim ke desa/lurah untuk memastikan warganya sesuai kriteria dan arahan dari Kemensos," ungkapnya.
Usai diverifikasi, nama-nama penerima tersebut dikembalikan ke Dinas Sosial Pangkep untuk diusulkan dan dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019-2020.
"Jadi, kami kembalikan ke desa dan lurah, mereka yang verifikasi warganya. Kalau memang layak yah dimasukkan, tetapi kalau sudah mampu dikeluarkan," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Luwu Utara Terpilih Ikuti Gladi
Sepekan Pasca Dilantik, 35 Anggota DPRD Maros Ikuti Orientasi di Makassar
Pajak 957 Unit Kendaraan Dinas di Kabupaten Jeneponto Belum Dibayar
Ini Inovasi Irman YL Sebelum Dimutasi
Dukung Pesta Komunitas Kreatif, Diskominfo Makassar Sediakan Media Center