Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kondisi Terkini Sang Ibu Ratapi Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Kondisi Terkini Sang Ibu yang Lihat Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Kondisi Terkini Sang Ibu Ratapi Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung 

Julkisno mengatakan, kedua korban budak seks ayah kandung tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-teman.

“Setiap kali melakukan aksi itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.

Baca: Kadir Halid Minta KPK Periksa 3 Anggota DPRD Sulsel dan Sekwan

Baca: Dituduh Farhat Abbas Sebar Video Asusila, Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Rahasia Kehidupan Malamnya

3. Sembilan tahun jadi budak seks

Selama sembilan tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks ayah kandung, lanjut Julkisno, pelaku akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap karena korban melapor ke polisi.

Kasus itu dilaporkan pada 6 Agustus 2019 lalu.

"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.

4. Kedua korban alami trauma

Dua korban budak seks SL (20) dan NL (22) hingga kini masih trauma atas kejadian yang mereka alami.

Kedua korban ayah kandung ini harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan nenek di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).

5. Dijerat Undang-Undang perlindungan anak

Atas perbuatan menjadikan kedua putrinya sebagai budak seks ayah kandung tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.

"Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Lihat Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Sang Ibu Jadi Kayak Gini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved