Kondisi Terkini Sang Ibu Ratapi Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Kondisi Terkini Sang Ibu yang Lihat Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Kondisi Terkini Sang Ibu yang Lihat Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung
TRIBUN-TIMUR.COM - Ratapi nasib dua putrinya yang jadi budak seks sang Ayah Kandung menjadi beban mental sang Ibu.
Apalagi setelah mengetahui keadaan tersebut telah terjadi dalam kurun waktu yang lama yaitu sembilan tahun sang Ayah Kandung jadikan dua putrinya budak seks.
Beban mental pun tidak hanya dialami SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang diperkosa (diajak Berzina paksa) dan dijadikan sebagai budak seks Ayah Kandung.
Diketahui, saat ini Ibu dari kedua korban Berzina paksa yang dijadikan budak seks ayah kandung mengalami depresi berat.
Hal tersebut berdasarkan penuturan dari Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy.
Ia mengatakan, Ibu dari kedua kakak beradik yang menjadi korban Berzina paksa dan budak seks Ayah kandung itu depresi atas kejadian yang menimpa kedua putrinya.
“Saat ini Ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Julkisno mengaatakan sang ibu bersama kedua korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung itu tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.
Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL (korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung) kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,”ujarnya.
Baca: VIRAL Dosen UNS Tegur Mahasiswa di Live Streaming Dota2: Segera Konsul, Semester Depan Bapak Pensiun
Baca: Dukung Program Kementan, Kabupaten Bekasi Genjot Tanam Padi Gogo di Lahan Kering
Baca: Suami Masih di Rutan, Istri Sah Asyik Bergumul Mesra dengan Pria Lain di Rumah, Awal Kenal dari FB
Ambon dan Pulau-Pulau Lease memeriksa RAL, tersangka yang mencabuli dua putri kandungnya sendiri, Kamis (22/8/2019) Foto: Humas Polres Pulau Ambon" data-width="750px" data-aligment="" />
Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memeriksa RAL, tersangka yang mencabuli dua putri kandungnya sendiri, Kamis (22/8/2019) Foto: Humas Polres Pulau Ambon(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTbY)
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya yang menjadi korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandun itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.
Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban Berzina paksa dan menjadi budak seks pada Juli 2019 lalu.
Kasus dua putri menjadi korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah kandungmengadu kepada neneknya.
Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.
Atas perbuatan bejat ayah kandung yang menjadikan dua putrinya sebagai korban Berzina paksa dan budak seks tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Live MotoGP 2019 Inggris, Link Live Streaming Metube TV Online Trans 7 Rossi Ancaman Nyata Marquez
Baca: Kalla Toyota Gelar Fleet Customer Gathering Hadirkan Kalangan Pemerintah dan Universitas
Baca: 3 Hari Tak Pulang ke Rumah, Ternyata Gadis ini Pergi Berzina di Toko, Sang Ayah Murka Tahu Pelakunya
Jadi budak seks selama 9 tahun
RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi setelah Berzina paksa dan menjadikan dua putri kandung, SL (20) dan NL (22) sebagai budak seks.
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2010 atau sejak kedua putrinya masih bocah.
Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Kronologi kejadian
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka yaitu ayah kandung pertama kali melakukan aksi bejat dan lalu jadi budak seks saat pelaku memanggil SL ke kamar rumah mereka.
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka ayah kandung ini langsung menyuruh korban keluar dari kamar.
Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatan itu dan menjadikan budak seks hingga saat ini.
Tidak hanya SL, tersangka ayah kandung itu juga melakukan hal sama pada NL sebagai budak seks juga.
2. Diancam akan dibunuh
Julkisno mengatakan, kedua korban budak seks ayah kandung tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-teman.
“Setiap kali melakukan aksi itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
Baca: Kadir Halid Minta KPK Periksa 3 Anggota DPRD Sulsel dan Sekwan
Baca: Dituduh Farhat Abbas Sebar Video Asusila, Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Rahasia Kehidupan Malamnya
3. Sembilan tahun jadi budak seks
Selama sembilan tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks ayah kandung, lanjut Julkisno, pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap karena korban melapor ke polisi.
Kasus itu dilaporkan pada 6 Agustus 2019 lalu.
"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.
4. Kedua korban alami trauma
Dua korban budak seks SL (20) dan NL (22) hingga kini masih trauma atas kejadian yang mereka alami.
Kedua korban ayah kandung ini harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan nenek di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).
5. Dijerat Undang-Undang perlindungan anak
Atas perbuatan menjadikan kedua putrinya sebagai budak seks ayah kandung tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.
"Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Lihat Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Sang Ibu Jadi Kayak Gini