Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kondisi Terkini Sang Ibu Ratapi Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Kondisi Terkini Sang Ibu yang Lihat Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Kondisi Terkini Sang Ibu Ratapi Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung 

Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Atas perbuatan bejat ayah kandung yang menjadikan dua putrinya sebagai korban Berzina paksa dan budak seks tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Live MotoGP 2019 Inggris, Link Live Streaming Metube TV Online Trans 7 Rossi Ancaman Nyata Marquez

Baca: Kalla Toyota Gelar Fleet Customer Gathering Hadirkan Kalangan Pemerintah dan Universitas

Baca: 3 Hari Tak Pulang ke Rumah, Ternyata Gadis ini Pergi Berzina di Toko, Sang Ayah Murka Tahu Pelakunya

Jadi budak seks selama 9 tahun

RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi setelah Berzina paksa dan menjadikan dua putri kandung, SL (20) dan NL (22) sebagai budak seks.

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2010 atau sejak kedua putrinya masih bocah.

Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kronologi kejadian

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka yaitu ayah kandung pertama kali melakukan aksi bejat dan lalu jadi budak seks saat pelaku memanggil SL ke kamar rumah mereka.

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka ayah kandung ini langsung menyuruh korban keluar dari kamar.

Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatan itu dan menjadikan budak seks hingga saat ini.

Tidak hanya SL, tersangka ayah kandung itu juga melakukan hal sama pada NL sebagai budak seks juga.

2. Diancam akan dibunuh

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved