Berkas Perkara Korupsi Bapelitbang Takalar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara tersebut terdapat beberapa rangkap. Penyerahan berkas perkara dilakukan pada Hari Jumat (23/8/2019) lalu ke Kejaksaan Negeri Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Takalar telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkas perkara tersebut terdapat beberapa rangkap. Penyerahan berkas perkara dilakukan pada Hari Jumat (23/8/2019) lalu ke Kejaksaan Negeri Takalar.
"Iya. Tahap 1 berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kanit Tipikor Polres Takalar, Ipda Novi Arif Kurniawan kepada Tribun, Minggu (24/8/2019) hari ini.
15 Balita di Pinrang Ikut Operasi Bibir Sumbing Gratis
PREDIKSI SUSUNAN PEMAIN Persib Bandung Vs Perseru Badak Lampung, Maung Bandung Kehilangan 3 Pemain
Away Jakarta, Suporter PSM Tetap Dapat Jatah Tiket
Setelah berkas perkara tahap pertama dilimpahkan, maka tahap selanjutnya adalah evaluasi ataupun penilaian dari pihak kejaksaan.
Apabila dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus dugaan korupsi Bapelitbang Kabupaten Takalar ini, polisi menyebut ada indikasi kerugiaan negara senilai Rp2.8 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Takalar Tahun 2017.
Polres Takalar pun menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.
Kelima orang tersangka tersebut yaitu MR yang menjabat kepala badan, AM bendahara OPD, AR jabatan kepala Bidang, sedangkan dari pihak swasta/rekanan ialah MT dan AS.
Meski demikian, Polres Takalar tidak memberikan penahanan kepada kelima orang tersangka. Polisi beralasan jika kelima tersangka selama ini kooperatif kepada penyidik.
Polisi juga tidak merincikan peran kelima tersangka tersebut dalam kasus dugaan korupsi anggaran APBD Tahun 2017 ini.
"Belum ada penahanan sampai saat ini. Kelimanya sangat koperatif dalam pemeriksaan," imbuh Ipda Novi Arif.
Rancang Proker Strategis, STKIP Muhammadiyah Enrekang Gelar Rapat Kerja
Buruan ke Open House Delft Apartment CitraLand Losari, Ambil Unit Dapat Free iPad
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kelima tersangka tersebut terancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun.
Sementara itu, Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta menuturkan, ada sejumlah permintaan jaksa yang sebelumnya mesti dipenuhi oleh penyidik. Untuk itu, pihaknya tidak memberikan penahanan kepada kelima tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/penyidik-unit-tipikor-polres-gowa-melimpahkan-berkas-perkara-dugaan-korupsi-apbd-takalar.jpg)