Terpilih di Pemilu 2019, Begini Perkembangan Kasus Dugaan Money Politic Ober Datte
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan laporan dugaan politik uang Ober Datte kadaluarsa. Laporannya tidak memenuhi syarat materil dan formi
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTIM.COM, WOTU - Kasus dugaan money politik atau politik uang calon legislatif (caleg) DPRD Luwu Timur asal PDIP, Ober Datte dinyatakan tak memenuhi unsur.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan laporan dugaan politik uang Ober Datte kadaluarsa. Laporannya tidak memenuhi syarat materil dan formil.
TRIBUNWIKI: Dicover Jaehyun NCT, Simak Lirik I Like Me Better
Sepanjang Perjalanan Pinrang Diskusi Harmoni dalam Perbedaan
LIVE INDOSIAR Live Streaming PSS Sleman vs PSM- Darije Kalezic Suka Stadion Full, Seto Minus 3 Pilar
TRIBUNWIKI: Latihan Bersama Timnas, Siapa Pemain Muda Bagus Kahfi?
VIDEO: Pastikan Damai, Kapolri dan Panglima TNI Berkantor di Papua
"Pertama dari segi kadaluarsa waktu, kedua saksi-saksi tidak bisa membuktikan bahwa menerima uang," kata Atja kepada TribunLutim.com, Jumat (23/8/2019).
Sentra Gakumdu kata Rahman sudah menangani kasus dugaan money politic Ober. Bawaslu sudah menyodorkan persoalan ini ke Sentra Gakumdu.
Rahman mengatakan money politic adalah yang memberikan uang atau yang menjanjikan untuk memilih seseorang.
"Kalau saya tidak memenuhi unsur. Membuktikannya susah, syarat waktunya, waktu pelaporannya sudah kadaluarsa," kata Rahman.
Kemudian pasal 523 yang dikenakan itu tidak berkenan di hari itu, tidak pada masa kampanye."Jadi kita mengakategorikan sebagai termasuk cost politic," tuturnya.
Dalam Pasal 523 UU Pemilu diatur tiga fase politik uang tersebut. Berikut bunyi pasal 523 UU Pemilu:
1. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).
2. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
3. Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sebelumnya, dua warga Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda melaporkan dugaan politik Ober Datte ke Bawaslu Luwu Timur, Sabtu (1/6/2019).
Pelapor bernama Hariani (19) warga Dusun Roroi, Desa Parumpanai dan Wahyuddin (34) warga Dusun Laroeha, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda.
Dua pelopor mengaku menerima uang dari tim sukses Ober Datte bernama Kaharuddin. Hariani menerima Rp 250 ribu dan Wahyuddin Rp 500 ribu dari Kaharuddin.
Hariani kepada wartawan mengaku bertemu dengan Kaharuddin saat di jalan mau ke pasar pada Jumat (12/4/2019) pagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/terpilih-anggota-dprd-luwu.jpg)