Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Fera Tak Terima, Prada DP yang Bunuh & Mutilasi Kekasih Hanya Dituntut Penjara Seumur hidup

Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri

Editor: Arif Fuddin Usman
sriwijaya post/syahrul hidayat
Prada Deri Pramana, terdakwa kasus mutilasi Vera Oktaria, menangis saat mendengarkan saksi keempat, kakaknya almarhum Vera pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK M Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). Sidang pertama ini selain terdakwa dihadirkan juga 7 saksi. 

"Kami mohon hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340KUHP dijatuhkan hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan. Membebani biaya perkara Rp 5.000," lanjutnya.

Prada DP, terdakwa pembunuh kekasihnya Fera Oktaria, juga telah divonis tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).

Sanksi penjara tiga bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang ia jalani, bukan pidana pembunuhan.

Prada DP mengaku tak sanggup menjadi anggota TNI hingga ia memutuskan kabur dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 3 Mei 2019.

Dalam pelariannya, ia nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan. (*)

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prada DP Dipecat dari Satuan hingga Dituntut Penjara Seumur hidup, Keluarga Fera Tidak Terima"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved