Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Fera Tak Terima, Prada DP yang Bunuh & Mutilasi Kekasih Hanya Dituntut Penjara Seumur hidup

Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri

Editor: Arif Fuddin Usman
sriwijaya post/syahrul hidayat
Prada Deri Pramana, terdakwa kasus mutilasi Vera Oktaria, menangis saat mendengarkan saksi keempat, kakaknya almarhum Vera pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK M Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). Sidang pertama ini selain terdakwa dihadirkan juga 7 saksi. 

Keluarga Fera Tak Terima, Prada DP yang Bunuh & Mutilasi Kekasih Hanya Dituntut Penjara Seumur hidup

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi wanita Fera Oktaria (21) yang tak lain kekasihnya sendiri Prada DP menjalani sidang militer, Kamis (22/8/2019).

Prada DP didudukkan sebagai terdakwa untuk mendengar putusan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/8/2019). 

Dalam sidang tersebut, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.

Baca: Gila Coi, Tiba-tiba Wanita Buka Baju & Telanjang Dada Jalan Santai di Pusat Perbelanjaan di Bekasi

Baca: Bursa Transfer - Dejan Antonic Out Madura United? Coach Anyar Bhayangkara FC, Striker Baru Borneo FC

Namun hukuman tersebut tak memuaskan pihak keluarga Fera Oktaria (21) yang diketahui hamil dua bulan.

Suhartini adalah ibu kandung Fera Oktaria (21) yang dibunuh oleh Prada DP meminta hukuman mati untuk terdakwa.

"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini," kata Suhartini di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Dia terlihat kesal dan mengaku kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam sidang tuntutan Oditur.

Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.

Suhartini mengatakan bahwa Prada DP banyak menyebutkan kebohongan selama persidangan, salah satunya menyebut Fera dalam keadaan hamil.

Baca: Bursa Transfer - Dejan Antonic Out Madura United? Coach Anyar Bhayangkara FC, Striker Baru Borneo FC

Baca: Preview PSS Sleman vs PSM - Kans Eero Markkanen! Misi Menang Kapten Bagus Nirwanto, Prakiraan Pemain

"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.

Kekecewaan juga diungkapkan Rusnah (45) bibi korban. Ia berharap hakim ketua memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP.

"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukumaan maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis.

Selain itu Rusnah meminta agar keluarga Prada DP ikut diadili secara hukum lantara diduga terlibat dalam aksi sadis tersebut.

"Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh. Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum," kata Rusnah.

Kecurigaan itu muncul karena saksi Dodi, paman dari Prada DP tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

Saksi Orang Pertama

Dodi adalah orang pertama yang mengetahui aksi keji tersebut.

Selain itu. Dodi juga sempat memberikan kantong plastik untuk memasukkan potongan tubuh Fera setelah dimutilasi.

Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Baca: Bursa Transfer - Djanur Latih Barito Putera, Maitimo Menuju PSM, Persebaya Incar Eks Pelatih Timnas

Baca: Perkosa Anak Majikan di Makassar, Pelaku Lama Incar, Kesengsem dengan Paras Cantik & Kulit Putihnya

"Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," lanjutnya.

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Oditur CHK Mayor D Butar Butar dalam tuntutannya menyebutkan, Prajurit Kodam II Sriwijaya tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.

"Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata oditur dalam sidang.

Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan tersebut.

Prada DP juga berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.

"Hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," jelasnya.

"Kami mohon hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340KUHP dijatuhkan hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan. Membebani biaya perkara Rp 5.000," lanjutnya.

Prada DP, terdakwa pembunuh kekasihnya Fera Oktaria, juga telah divonis tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).

Sanksi penjara tiga bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang ia jalani, bukan pidana pembunuhan.

Prada DP mengaku tak sanggup menjadi anggota TNI hingga ia memutuskan kabur dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 3 Mei 2019.

Dalam pelariannya, ia nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan. (*)

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prada DP Dipecat dari Satuan hingga Dituntut Penjara Seumur hidup, Keluarga Fera Tidak Terima"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved