Keluarga Fera Tak Terima, Prada DP yang Bunuh & Mutilasi Kekasih Hanya Dituntut Penjara Seumur hidup
Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri
Kecurigaan itu muncul karena saksi Dodi, paman dari Prada DP tidak bisa dihadirkan dalam sidang.
Saksi Orang Pertama
Dodi adalah orang pertama yang mengetahui aksi keji tersebut.
Selain itu. Dodi juga sempat memberikan kantong plastik untuk memasukkan potongan tubuh Fera setelah dimutilasi.
Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Baca: Bursa Transfer - Djanur Latih Barito Putera, Maitimo Menuju PSM, Persebaya Incar Eks Pelatih Timnas
Baca: Perkosa Anak Majikan di Makassar, Pelaku Lama Incar, Kesengsem dengan Paras Cantik & Kulit Putihnya
"Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," lanjutnya.
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Oditur CHK Mayor D Butar Butar dalam tuntutannya menyebutkan, Prajurit Kodam II Sriwijaya tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.
"Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata oditur dalam sidang.
Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan tersebut.
Prada DP juga berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.
"Hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," jelasnya.