Alasan Pemkab Takalar Tata OPD, 49 ASN Dimutasi
Meski telah dua kali mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pemkab Takalar kembali melakukan mutasi untuk ke-14 kalinya.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/Tribungowa.com
Pengambilan sumpah jabatan oleh Sekkab Takalar, Arsyad terhadap 49 aparatur sipil negara (ASN) Takalar. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur)
Laporan ke KPK baru dilakukan apabila ada permintaan ataupun instruksi dari Komisi ASN.
"Semua kita koordinasikan dengan Komisi ASN. Mereka yang punya kewenangan koordinasi dengan Korsupga KPK," tandasnya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Tim GSI Luwu Utara Juara Pertama Tingkat Sulsel
Seto Dorong Peningkatan Pajak Melalui Penerapan Kasir Online di Kafe dan Warung Makan
Kecam Pembakaran Bendera di DPRD Sulsel, HMI Temui Kapolres Maros
STIKIP Muhammadiyah Enrekang Harap DPRD Bersinergi Dalam Pengembangan Pendidikan
Direktur Kemahasiswaan Dikti Motivasi Maba UMI Jadi Mahasiswa Unggul