Alasan Pemkab Takalar Tata OPD, 49 ASN Dimutasi
Meski telah dua kali mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pemkab Takalar kembali melakukan mutasi untuk ke-14 kalinya.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten Takalar beralasan mutasi terhadap 49 aparatur sipil negara (ASN) hari ini adalah tindak lanjut penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski telah dua kali mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pemkab Takalar kembali melakukan mutasi untuk ke-14 kalinya.
Tim GSI Luwu Utara Juara Pertama Tingkat Sulsel
Seto Dorong Peningkatan Pajak Melalui Penerapan Kasir Online di Kafe dan Warung Makan
Kecam Pembakaran Bendera di DPRD Sulsel, HMI Temui Kapolres Maros
STIKIP Muhammadiyah Enrekang Harap DPRD Bersinergi Dalam Pengembangan Pendidikan
Direktur Kemahasiswaan Dikti Motivasi Maba UMI Jadi Mahasiswa Unggul
"Mutasi ini menindaklanjuti penataan OPD," kata Sekretaris Kabupaten Takalar Muh Asryad ketika dikonfirmasi Tribun, Jumat (23/8/2019) siang.
Dari 49 ASN yang dimutasi tersebut, 48 diantaranya adalah pejabat esolan IV, sementara satu sisanya adalah III.
"Jadi ini kebutuhan organisasi, penataan OPD, promosi serta penyegaran pegawai," imbuh Asryad.
Asryad tidak menyebutkan apa ada ASN yang berkinerja buruk sehingga dimutasi dari posisinya. Menurutnya, mutasi ini adalah murni untuk pengisian jabatan.
"Penilaian kinerja itu relatif. Capaian kinerja PNS kita nilai secara kuantitatif dan kualitatif," imbuhnya.
Pemkab Takalar memang melakukan peleburan sejumlah OPD berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Takalar No 2 Tahun 2019.
Perda tersebut ditetapkan usai Rapat Paripurna DPRD Takalar, pada Senin 18 Februari 2019 lalu.

Koordinasi Komisi ASN
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar menyampaikan langsung mengoordinasikan mutasi hari ini dengan Komisi ASN.
Plt Kepala BKPSDM, Rahmansyah Lantara menuturkan, koordinasi tersebut langsung disampaikan sesaat setelah pengambilan sumpah.
"Komisi ASN sempat pertanyakan tadi, makanya kita langsung koordinasikan," kata Rahmansyah.
Rahmansyah menyebut, mutasi kali ini tidak dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sebelumnya.
Sebab, katanya, Pemkab Takalar hanya berkoordinasi dan menyampaikan pelaporan kepada Komisi ASN.