Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Pria Lain di Kos Pacar, Mahasiswa di Manado Nekat Tikam si Lelaki Hingga Berakhir Dimassa

ntah apa yang ada di kepala mahasiswa Manado, CC (18) ini. Bersama temannya AK (18) menganiaya dengan menikam Jimmy Sengkey (21) yang juga mahasiswa.

Editor: Rasni
Tribunnews
Ada Pria Lain di Kos Pacar, Mahasiswa di Manado Nekat Tusuk si Lelaki Hingga Berakhir Dimassa 

Penemu jenazah korban adalah Dija (40) warga sekitar lokasi kejadian.

Dija mengaku melihat sesuatu yang aneh di selokan, hingga akhirnya memutuskan untuk melihat lebih dekat.

Ternyata di selokan tersebut terdapat mayat korban yang berlumuran darah.

"Saya langusng memberi tahu Pak RT yang memang seiring saya temui buang sampah," ucap Dija.

Polisi mengangkat kantong jenazah seorang PNS Dinas Pariwisata Provinsi Sultra, Abu Saila alias Aditya yang ditemukan tewas di selokan rumah warga di Kendari.
Polisi mengangkat kantong jenazah seorang PNS Dinas Pariwisata Provinsi Sultra, Abu Saila alias Aditya yang ditemukan tewas di selokan rumah warga di Kendari. (KIKI ANDI PATI/KOMPAS.com)

Dija dan warga setempat kemudian menghubungi pihak berwajib.

Pihak kepolisian yang tiba langsung mengevakuasi korban dan melakukan pemeriksaan.

Sebelum korban ditemukan, istri korban mengaku sempat melapor ke polisi karena suaminya tak kunjung pulang, setelah pamit keluar untuk membayar paket Indihome via ATM.

Korban membawa mobil Avanza sekitar pukul 20.00 Wita, namun hingga pukul 01.00 Wita, korban belum kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi.

Tidak lama setelah korban ditemukan, polisi berhasil menangkap tersangka di indekos kekasihnya di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan kadia, Kota Kendarai Sulawesi Tenggara, pada hari Minggu sekitar pukul 13.45 Wita.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa baju yang digunakan saat membunu,h serta ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.

Kini pelaku telah tangkap untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.

"Pelaku disangkakan melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun pidana penjara," ucap Kapolres Kendari AKBP Jami Junaidi.

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

1

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kasus Penikaman Mahasiswa di Gria Buha Permai, TSK Nyaris Tewas Diamuk Massa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved