Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Wahyu Jayadi Dosen UNM Pembunuh Siti Zulaeha? Begini Kata-kata Suami saat Bertemu Muka

Ingat Wahyu Jayadi Dosen UNM Pembunuh Siti Zulaeha? Begini Kata-kata Suami saat Bertemu Muka

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
DOK PRIBADI
Wahyu Jayadi dan Siti Zulaeha Djafar. 

Cara Wahyu Jayadi Bunuh Rekannya Siti Zulaeha

Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar, Wahyu Jayadi (45) telah menjalani sidang perdana, Rabu (14/8/2019) kemarin.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap cara Wahyu membunuh korbannya Siti Zulaeha Djafar dalam mobil.

"Terdakwa merasa tersudutkan oleh korban hingga emosi," kata Jaksa Penuntut Umum, Arifuddin Ahmad dalam pembacaan dakwaan, Rabu (14/8/2019) kemarin.

Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar, Wahyu Jayadi (45) menjalani sidang perdana.
Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar, Wahyu Jayadi (45) menjalani sidang perdana. (Ari Maryadi/Tribun Timur)

Emosi Wahyu Jayadi bermula ketika ia terlibat pembicaraan dengan korban, di mobil Daihatsu Terios yang dikendarai.

 

Korban membahas pekerjaannya, serta pekerjaan terdakwa. Urusan pribadi terdakwa juga turut dibahas.

Korban disebutkan seakan-akan mau mengatur urusan terdakwa. Keduanya pun terlibat pertengkaran.

Diawali tamparan korban kepada terdakwa, hingga kekerasan balasan dari terdakwa kepada korban.

Jaksa menyampaikan, terdakwa mengawali kekerasannya dengan menarik kepala korban ke belakang.

Setelah itu, Wahyu memukul korban dari belakang dengan kepalan tangan yang memakai cincin. Bogem mentah ini dialamatkan ke kepala korban secara berulang kali.

Jaksa menambahkan, Wahyu Jayadi masih melanjutkan aksinya. Lutut kiri Wahyu menindis lutut kanan korban agar tidak memberontak.

"Lalu terdakwa menarik rambut korban ke arah belakang. Sedang tangan kanan terdakwa meninju korban mengenai pipi sebelah kiri," ujar Arifuddin Ahmad.

Setelah itu, terdakwa menindis tangan kiri korban dengan tangan kanan dan menarik jok. Akibatnya sandaran jok menurun kebelakang.

Terdakwa, papar JPU, mencekik leher korban dengan kekuatan penuh yang menyebabkan tulang rawan patah.

Sementara tangan kiri terdakwa masih menarik korban ke belakang sambil mendengar suara dengkur korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved