Ingat Wahyu Jayadi Dosen UNM Pembunuh Siti Zulaeha? Begini Kata-kata Suami saat Bertemu Muka
Ingat Wahyu Jayadi Dosen UNM Pembunuh Siti Zulaeha? Begini Kata-kata Suami saat Bertemu Muka
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Suami mendiang Siti Zulaeha Djafar, Sukri Tenru Gau, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kesaksian itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Selasa (20/8/2019) siang.
Ayah tiga anak ini menyampaikan ketidakpercayaan atas aksi kejam yang dilakukan oleh tetangganya, Wahyu Jayadi.

"Tidak ada pikirku ke sana pak hakim, kalau dia yang bunuh istriku," kata Sukri di hadapan majelis hakim.
Wahyu Jayadi disebutkan menjadi orang pertama yang ditanyai Sukri, ketika Zulaeha tak pulang ke rumah ketika itu.
Belakangan, Sukri akhirnya mengetahui jika Wahyu Jayadi lah yang telah menghabisi nyawa istrinya, meski sebelumnya beberapa kali mengelak.
"Wahyu orang pertama kuingat saat istri saya saat itu tidak pulang. Ketika saya tanya, dia bilang tidak tahu," sambung Sukri.
Pegawai Pemkab Barru ini pun menyayangkan peristiwa berujung maut itu. Sebab, Wahyu Jayadi dianggap sebagai kerabat dekat oleh keluarga Zulaeha selama ini.
Sukri bahkan mempercayakan Zulaeha untuk dijaga oleh Wahyu, selama dirinya berada di Pangkep.
Rumah Zulaeha dan Wahyu Jayadi hanya berjarak sekitar lima meter menjadi alasan. Mereka pun bertetangga atas usulan Wahyu Jayadi.
Sukri menyampaikan, jika istrinya sering kali merasa risih lantaran sering kali diatur pekerjaannya oleh Wahyu.
"Itu saja pak, tetapi istri saya sama sekali tidak dendam, dan baik-baik saja dengan Wahyu," paparnya.
Dalam kasus pembunuhan ini, Wahyu Jayadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Siti Zulaeha Djafar.
Dosen ilmu keolahragaan Universitas Negeri Makassar ini, didakwa dengan sengaja menghabisi nyawa rekan kerjanya di Menara Pinsisi UNM ini.
Wahyu Jayadi diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, subsider perbuatan terdakwa diancam pidana 338 KUHP lebih subsider lagi perbuatan 351 ayat 3 KUHP.
