Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Pengakuan Pemilik 1 Kg Ganja di Palopo

Pengakuan MA, dirinya hanya disuruh mengambil ganja tersebut di jasa pengiriman barang Tiki.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
Hamdan Soeharto/Tribun Timur
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 1 kilogram. 

Jika dirupiahkan 1 kilogram ganja tersebut bernilai sekitar Rp 40 juta. Saat ini pelaku masih diamankan di Kantor BNN, Jl Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda Rp 400 juta.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Tolak Pemakzulan Gubernur, Ratusan Warga Kepung Gedung DPRD Sulsel

BREAKING NEWS; Bek Kiri Timnas Resmi Gabung di PSM

Anaknya Berseteru dengan Hotman Paris, Siapa Sangka Ayah Farhat Abbas Bukan Orang Sembarang,Silsilah

SDN 54 Tanetea Borong Tiga Juara Satu Lomba HUT RI Tingkat Kecamatan Tamalatea

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved