Begini Pengakuan Pemilik 1 Kg Ganja di Palopo
Pengakuan MA, dirinya hanya disuruh mengambil ganja tersebut di jasa pengiriman barang Tiki.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
Hamdan Soeharto/Tribun Timur
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 1 kilogram.
Jika dirupiahkan 1 kilogram ganja tersebut bernilai sekitar Rp 40 juta. Saat ini pelaku masih diamankan di Kantor BNN, Jl Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda Rp 400 juta.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Follow akun instagram Tribun Timur:
Tolak Pemakzulan Gubernur, Ratusan Warga Kepung Gedung DPRD Sulsel
BREAKING NEWS; Bek Kiri Timnas Resmi Gabung di PSM
Anaknya Berseteru dengan Hotman Paris, Siapa Sangka Ayah Farhat Abbas Bukan Orang Sembarang,Silsilah
SDN 54 Tanetea Borong Tiga Juara Satu Lomba HUT RI Tingkat Kecamatan Tamalatea
Halaman 2 dari 2