Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Diduga Ajak Caleg Wanita Berhubungan Badan di Hotel, Ditolak & Berujung Laporan Polisi

Anggota DPRD Diduga Ajak Caleg Wanita Berhubungan Badan di Hotel, Ditolak & Berujung Laporan Polisi

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
ilustrasi percobaan pemerkosaan 

Anggota DPRD Diduga Ajak Caleg Wanita Berhubungan Badan di hotel, Ditolak & Berujung Laporan Polisi

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota terpilih DPRD Pringsewu, Lampung, berinisial IN dilaporkan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap sesama politisi yang mencalonkan diri menjadi DPRD berinisial IK.

Padahal hari Senin (19/8/2019) IN akan dilantik sebagai DPRD Pringsewu, sedangkan IK tidak terpilih.

Dikutip dari TribunLampung.co.id, Senin (19/8/2019), IN adalah anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang terdiri dari Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih.

Baca: Guru Honorer dan Siswi SMA Berhubungan Badan Layaknya Suami Istri di Kelas, padahal Punya Istri

IK didampingi kuasa hukumnya, Yalva Sabri, melaporkan tindakan pencabulan IN pada Polres Tanggamus, Jumat (16/8/2019) siang.

Dalam laporan bernomor LP/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS, Yalva menjelaskan bahwa IK mengaku telah dicabuli oleh IN.

Kronologi

Kejadian dugaan pencabulan IN terhadap IK terjadi pada Maret 2019 lalu.

IK pun menyetujui dan segera pamit kepada ibu dan adiknya lalu berangkat ke Wonosobo menggunakan mobil IN.

Di tengah perjalanan, IN mengajak IK untuk makan siang di Talang Padang, lalu melanjutkan perjalanan ke Wonosobo.

IN kemudian menghentikan mobilnya dan mampir ke sebuah hotel.

"Sesampainya di Kota Agung, yang bersangkutan menghentikan mobilnya di salah satu hotel," ujar Yalva.

IN memaksa IK turun dari mobil dan masuk ke dalam kamar hotel yang sudah disewa IN.

Menurut Yalva, IN mengajak IK untuk berhubungan badan namun IK menolaknya.

Atas dasar peristiwa itu, IK melaporkan dugaan tindakan bejat IN ke polisi.

Sementara itu, kuasa hukum IN, Gindha Ansori Wayka mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved