Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Diduga Ajak Caleg Wanita Berhubungan Badan di Hotel, Ditolak & Berujung Laporan Polisi

Anggota DPRD Diduga Ajak Caleg Wanita Berhubungan Badan di Hotel, Ditolak & Berujung Laporan Polisi

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
ilustrasi percobaan pemerkosaan 

Jika laporannya tidak terbukti, IK akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Diduga Cabuli Sesama Caleg, padahal Dilantik Hari Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved