Cuma Raih 192 Suara, Caleg Hanura Ini Ditetapkan Sebagai Anggota DPRD Wajo, Begini Ceritanya
Pasalnya, dirinya dinyatakan sebagai caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Wajo melalui rapat pleno terbuka perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Caleg peraih suara terbanyak ketiga di DPC Partai Hanura dapil V (Sajonaging-Penrang- Takkalalla-Bola), Syamsu Alam ketiban durian runtuh.
Pasalnya, dirinya dinyatakan sebagai caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Wajo melalui rapat pleno terbuka perubahan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (16/8/2019).
TRIBUNWIKI: 10 Kutipan Kemerdekaan Cocok Untuk HUT RI
Selama Operasi Antik 2019, Polres Pangkep Ringkus 6 Tersangka Narkoba
FOTO: PT BBM Gelar Promo Merdeka Meriahkan HUT ke-74 RI
Prediksi Skor & Susunan Pemain Madura United vs Persija, Liga 1 2019 Siaran Langsung (Live) Indosiar
RAMALAN ZODIAK CINTA Sabtu 17 Agustus 2019 Aries Ikuti Mau Hatimu, Virgo Jaga Mata & Libra Cemburu
Hal tersebut pun telah tertuang dalam surat keputusan bernomor 909/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU- Kab/VIII/2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Wajo nomor 835/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU- Kab/VII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Wajo Pemilu 2019.
Sebagaimana diketahui, DPC Partai Hanura adalah peraih suara terbanyak pertama dengan 6.707 suara di dapil V dan berhak atas satu kursi di DPRD Wajo.
Peraih suara terbanyak pertama, Muhammad Arifuddin (3.850 suara) dinyatakan tidak memenuhi syarat sebelumnya lantaran terlibat proses hukum lalu dinyatakanlah Andi Lilis Sumarni (2.202 suara), peraih suara terbanyak kedua, sebagai anggota terpilih DPRD Wajo.
Belakangan, KPU Wajo atas aspirasi masyarakat di DPRD Wajo beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Andi Lilis Sumarni tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan lantaran berstatus sebagai Sekertaris Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla.
Pasca dilakukan penelusuran, dan konsultasi dengan KPU Provinsi, KPU Wajo pun menyatakan Andi Lilis Sumarni tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota terpilih DPRD Wajo. Olehnya, ditetapkan Syamsu Alam (192 suara), peraih suara terbanyak ketiga sebagai anggota terpilih DPRD Wajo.
Menurut Ketua KPU Wajo, Haedar keputusan menganulir keputusan penetapan sebelumnya pun berdasar pada pasal 20 dan pasal 426 UU nomor 7 tahun 2017 serta PKPU nomor 5 tahun 2019.
"Sesuai undang-undang nomor 7, disitu jelas dikatakan apabila sesudah penetapan ada yang ditemukam tidal lagi memenuhi syarat, keputusan KPU itu batal demi hukum, dan ada juga di pasal 32 PKPU nomor 5 tahun 2019, itulah menjadi dasar utama kami," katanya kepada Tribun Timur.
Lebih lanjut, sebelum melakukan pleno ulang tersebut, pihak KPU Wajo pun telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan telah mendapatkan petunjuk.

"Sebagai lembaga hirarki, kita selalu konsultasi ke lembaga setingkat di atas kami, ada petunjuk tertulis dari KPU Provinsi setelah kita koordinasikan," katanya.
Lebih lanjut, Haedar menyebutkan, tidak serta merta pihaknya memutuskan Andi Lilis Sumarni tidak memenuhi syarat. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari berbagai pihak, seperti Kesbangpol Kabupaten Wajo, Dinas PMD Kabupaten Wajo, Kantor Camat Takkalalla, dan Kantor Desa Aluppang, Andi Lilis Sumarni masih dinyatakan sebagai Sekertaris Desa.
"Dalam riwayat hidupnya pun juga tidak dicantumkan waktu verifikasi administrasi waktu DCS ke DCS lalu, disitu cuma tertulis swasta, dan akhirnya setelah dilakukan penelusuran ternyata memang benar Andi Lilis Sumarni adalah Sekertaris Desa Aluppang," katanya. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur