Najwa Shihab Tiba-tiba Tinggikan Suara Dengar Pengakuan Pembela Kasus Pengamen Salah Tangkap, Video
Serunya acara Talkshow Mata Najwa yang dibawakan Najwa Shihab tadi malam, Rabu (15/8/2019). Mengangkat tema 'Kasta Hukuman', Najwa Shihab dan tim men
Namun pihak kepolisan malah menyebut sudah tanggung karena para pengamen ini sudah divonis.
"Pelaku ini kita bawa ke Polda Metro Jaya, namun ditolak dengan alasan sudah ada vonis terhadapa naka-anak ini," ujar kuasa hukum LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian

"Karena ditolak, kami pergi ke Kompolnas," tambahnya.
Begitu pengamen ini bebas, merkea pun mengajukan ganti rugi, namun kembali ditolak.
"Setelah bebas mereka mengajukan ganti rugi, sesuatu yang sangat wajar dan seharusnya mereka dapatkan, tapi ganti ruginya pun ditolak?" ujar Najwa Shihab bereaksi.
Ketika tahu nominal angka ganti rugi, Najwa Shihab kembali bereaksi keras.
"Menurut saya Rp 700 juta itu terlalu kecil. Untuk anak usia 13 tahun yang disiksa, harus kehilangan kesempatan sekolah, dihancurkan nama baiknya, Rp 700 juta itu terllau kecil. iya gak sih?" tegas Najwa Shihab.
Reaksi Najwa Shihab ini pun menuai gemuruh tepuk tangan dari penonton.
Baca: Gojek Klaim Kebijakan Sudah Tepat, Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Mitra
Baca: SK Caleg Terpilih Bulukumba Diteken di Warung Makan Daya
Baca: Asnawi Mangkualam Absen Lawan Persib Minggu Nanti?
Melihat reaksi Najwa Shihab, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono memberikan klarifikasinya terkait kasus salah tangkap.
Menurut Argo Yuwono, masyarakat tidak bisa langsung menghakimi bahwa kasus tersebut adalah salah tangkap.
Lantas, Argo Yuwono menjelaskan alur pemeriksaan yang terjadi di kepolisian dalam menangani sebuah kasus.
"Kita tidak bisa asal menjudge ini kasus salah tangkap. Tapi kita harus melihat kasusnya seperti apa. Kasusnya apa sih?
Yang pertama ada laporan temuan mayat di sana. Kemudian polisi ngapain? penyelidikan disana dan penyidikan. Akhirnya menemukan saksi, barang bukti, tersangka dan petunjuk.

Terus sama kepolisian diapakan semuanya? Diperiksa, kemudian disidik, kemudian diberkas dan dikirim ke kejaksaan.
Kemudian jaksa menyatakan apa? Bahwa bukti materiil dan formil terpenuhi akhirnya diberikan P21.
Kalau sudah P21 apa tanggung jawabnya polisi? Ya menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kita serahkan ke kejaksaan.
Jaksa melakukan sidang, vonis gak? Vonis,. Kemudian banding vonis gak? Vonis. Banding vonis gak? Vonis. Kasasi vonis gak? Vonis. Setelah itu di PK, jadi tugas polisi selesai.
Kan ada propam, propam menemukan gak seperti itu, ada bukti-buktinya gak. Kita harus tahu berkas apa itu, kan harus dibuktikan semuanya," tandas Argo Yuwono.
Follow akun instagram Tribun Timur:
A
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Reaksi Najwa Shihab atas Pengakuan Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap, Polisi: Jangan Asal Judge, https://bogor.tribunnews.com/2019/08/15/reaksi-najwa-shihab-atas-pengakuan-pengamen-cipulir-korban-salah-tangkap-polisi-jangan-asal-judge?page=all.
Penulis: Uyun
Editor: Vivi Febrianti