Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SK Caleg Terpilih Bulukumba Diteken di Warung Makan Daya

"Pak Gubernur sudah teken itu SK-nya caleg terpilih di Bulukumba kemarin sore," ujar Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, Kamis (15/

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribun-timur.com
Kabiro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - SK (Surat Keputusan) Gubernur untuk calon legislatif (Caleg) terpilih di kabupaten Bulukumba akhirnya diteken Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah.

SK tersebut diteken Gubernur Sulsel pada Rabu 14 Agustus 2019 kemarin.

"Pak Gubernur sudah teken itu SK-nya caleg terpilih di Bulukumba kemarin sore," ujar Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, Kamis (15/8/2019).

SK tersebut lanjut Ambarala diteken di salah satu rumah makan di Daya, kota Makassar, dengan jumlah 40 Anggota DPRD periode 2019 - 2024.

Gojek Klaim Kebijakan Sudah Tepat, Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Mitra

TRIBUNWIKI: Bumi Manusia Tayang Hari Ini, Ini Jadwal dan Bioskopnya di Makassar

Cara Warga Komplek Perumahan Permata Sari Jaga Silaturahmi

Ia menyebutkan, ada dua SK yang diteken oleh Gubernur Sulsel, diantaranya SK pemberhentian untuk anggota DPRD lama, dengan nomor 1433/VIII/2019, serta SK pengangkatan nomor 1434/VIII/2019 untuk anggota legislatif yang terpilih.

Menurut Ambarala, pelantikan akan digelar oleh Pemda setempat yang akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan setempat, dan penyerahan SK.

Untuk pemilihan ketua DPRD, akan dipilih oleh partai pemenang di kabupaten dan kota.

Semisal kata Ambarala, Golkar sebagai partai pemenang atau calegnya yang mendominasi dalam pelantikan itu, maka merekalah akan menjadi pimpinan DPRD.

Gojek Klaim Kebijakan Sudah Tepat, Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Mitra

TRIBUNWIKI: Bumi Manusia Tayang Hari Ini, Ini Jadwal dan Bioskopnya di Makassar

Cara Warga Komplek Perumahan Permata Sari Jaga Silaturahmi

* 6 Kabupaten kota Belum Setor Nama

Dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel, tercatat ada 6 daerah yang belum menyetorkan nama nama caleg terpilihnya.

Ambarala menegaskan, usulan nama nama ini harus masuk sebelum masuk akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD lama.

Enam daerah itu, diantaranya Gowa, Takalar, Selayar, Makassar, Enrekang,dan Toraja Utara.

Ia menegaskan nama - nama ini tanggung jawab dari Seketaris Dewan setempat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved