DPRD Luwu ‘Tolak’ Utusan Bupati di Paripurna
Asisten III Baharuddin mewakili bupati yang tengah berada di Palopo menghadiri kegiatan KPK.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Mahyuddin
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kehadiran Asisten III Pemkab Luwu, Baharuddin, di deretan kursi pimpinan DPRD diprotes anggota dewan.
Protes itu dilayangkan anggota dewan, Baso dan Summang, dalam rapat paripurna DPRD Luwu dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024.
Rapat itu berlangsung di Gedung DPRD Luwu, Kecamatan Belopa, Kamis (15/8), pukul 11.00 Wita.
Baca: Pecahkan Rekor Muri, Kakanwil Kemenkumham Sulbar dan Wagub Menari Bersama Warga Binaan
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 16 Agustus 2019, Jangan Berdebat Virgo, Scorpio Akan Bertemua Orang Spesial
Asisten III Baharuddin mewakili bupati yang tengah berada di Palopo menghadiri kegiatan KPK.
Anggota dewan menilai eksekutif sangat tidak menghormati forum tersebut karena hanya mengutus asisten.
Apalagi Baharuddin tidak menggunakan pakaian resmi dalam sidang itu.
Baharuddin hadir mengenakan baju Batik lengan pendek.
"Sidang ini adalah sidang paripurna, sidang tertinggi bagi masyarakat Kabupaten Luwu. Seharusnya sidang dengan agenda maha penting penetapan RPJMD lima tahunan ini bisa dihadiri bupati dan wakil bupati," kata Baso dengan nada tinggi.
Baca: BREAKING NEWS: Yusuf Perekam Gadis Mandi di Parepare Dibekuk Polisi
Baca: Potret Miris Kabupaten Polman, Jenazah Ditandu Belasan Kilometer karena Jalan Rusak
"Tetapi yang hadir Asisten lll, dan menggunakan pakaian yang tidak sesuai tata tertib persidangan. Itu sama saja melecehkan forum tertinggi masyarakat Luwu," ucapnya menambahkan.
Akibat banyaknya interupsi, Wakil Ketua I DPRD LuwuArifin Andi Wajuanna menunda rapat tersebut.
Rapat dibuka kembali pada pukul 14.40 Wita, setelah Penjabat Sekda Luwu Ridwan Tumba Lolo hadir mengenakan jas dan menggantikan Baharuddin.(tribunluwu.com)