BREAKING NEWS: Yusuf Perekam Gadis Mandi di Parepare Dibekuk Polisi
Pelaku ditangkap setelah melancarkan aksinya di Perumahan Grand Yuda II, Jl Bukit Madani, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Penulis: Darullah | Editor: Ansar
TRIBUN-PAREPARE.COM, UJUNG - Satuan Unit IV Kamanan Negara Sat Intelkam Polres Parepare mengamankan Yusuf alias Ucu' (25), pelaku pemerasan dan pengancaman, Kamis (15/8/2019) malam.
Penangkapan dikerjasamakan dengan Tim Crime Hunter Sat Reskrim Polres Parepare.
Pelaku ditangkap setelah melancarkan aksinya di Perumahan Grand Yuda II, Jl Bukit Madani, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Yusuf merupakan warga asal Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Potret Miris Kabupaten Polman, Jenazah Ditandu Belasan Kilometer karena Jalan Rusak
Pemuda Burau Bersih-bersih Sampah di Pantai Ujung Suso Luwu Timur
VIDEO: Penjelasan Kadir Halid Jelang Pengumuman Rekomendasi Hak Angket
Dia telah diamankan lantaran merekam wanita berinisial SY (24) yang sedang mandi, lalu meminta tebusan Rp 10 juta .
Dengan modus menyebarkan videonya di media sosial.
Kanit Intelkam Polres Parepare, Ipda Adam Syam mengatakan, berdasarkan Laporan masyarakat, telah terjadi tindak pidana pemerasan.
Juga pengancaman terhadap wanita berinisial SY yang dilakukan oleh Yusuf.
"Setelah kita melakukan penyelidikan bersama tim, kami berhasil mengamankan pelaku di salah satu perumahan, tepatnya di jalan bukit Madani Kecamatan Ujung," kata Adam Syam.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dialah yang telah merekam korban saat sedang mandi dan meminta tebusan sebesar Rp 10 Juta," beber Adam.
"Selanjutnya pelaku kita serahkan ke satuan reserse kriminal, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing, menjelaskan kronologis kejadi pada soreh hari.
Potret Miris Kabupaten Polman, Jenazah Ditandu Belasan Kilometer karena Jalan Rusak
Pemuda Burau Bersih-bersih Sampah di Pantai Ujung Suso Luwu Timur
VIDEO: Penjelasan Kadir Halid Jelang Pengumuman Rekomendasi Hak Angket
"Korban berinisial SY sedang mandi di dalam kamar mandi, dan pelaku mengintip korban di atas pelapon, lalu merekam korban yang sedang mandi selama 9 menit," bebernya.
"Kemudian Yusuf meminta tebusan sebesar Rp 10 juta rupiah," papar Asian Sihombing.
"Melalu via WhatsApp Pelaku meminta tebusan kepada korban dan mengancam SY akan menyebar luaskan video berdurasi 9 menit tersebut ke media sosial, jika permintaan nya tidak dipenuhi," ujarnya.