Kata-kata Terakhir Putu Yuniawati Bikin Bagus Kalaf Hingga Bunuh Korban Setelah Berhubungan Badan
Belakangan masyarakat dihebohkan dengan kematian cewek Sales Promotion Girl ( SPG), Ni Putu Yuniawati (39). Cewek cantik itu tewas mengenaskan di kam
Saat melakukan hubungan suami istri, korban mengeluh dengan layanan yang diberikan oleh tersangka Gus Tu dan mengatakan bahwa tersangka 'tidak memuaskan'.
"Diajak makan dan korban 'ingin' dengan pelaku ini. Akhirnya ada kesepakatan, mereka pergi ke Penginapan Teduh Ayu," ungkap Ruddi.
"Korban mengatakan bahwa 'kamu belum memuaskan, saya sudah rugi, saya sudah berikan kamu handphone namun kamu tidak memuaskan saya'," tambah Ruddi.
Mendengar ungkapan Ni Putu Yuniawati, Bagus Putu Wijaya tersinggung.
Korban lalu ditarik dan dibekap dengan handuk sehingga lemas.
Setelah itu korban langsung meninggal.
"Ini tersangka melakukan spontan, saat korban mengatakan 'kamu tidak memuaskan saya'," kata Ruddi.
Baca: Kecepatan Angin Jeneponto Capai 28 Kilometer Per Jam
Baca: Kementan Pacu Sinergitas Sistem Perbenihan Tanaman Pangan
Baca: Komunitas Rumah Baca SAKU Selayar Menolak Aksi Sweeping Buku BMI
Setelahnya, Bagus Putu Wijaya meninggalkan penginapan dan bertemu petugas hotel sekitar pukul 19.30 wita.
Bagus Putu Wijaya mengatakan kepada petugas, 30 menit lagi korban akan menaiki taksi online .
Ia pun menuju mobil Suzuki Ertiga berplat DK 1988 HA yang diketahui milik keluarga korban, lalu pergi ke arah utara penginapan.
"Mobil punya keluarga korban dan mobil akan dijual, mobil itu ditemukan di wilayah Sading, Badung," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.
"Mereka ini baru kenal seminggu lah. Setelah itu (melakukan pembunuhan), pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal yang berbeda.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.