Fakta-fakta Sidang Hak Angket Bukan Temuan Hukum, Ini Penjelasan KPK
Hal tersebut disebutkan oleh Kordinator Korsupgh KPK Wilayah Sulawesi, Dwi Aprilia Linda, Selasa (13/8/2019).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Lind mengharapkan, Pansus juga memberikan dokumen tas rekomendasi hasil hak angket ke KPK.
Hal tersebut bertujuan, agar kekurangan yang ada di Pemprov Sulsel, akan disampaikan ke Pemprov Sulsel melalui KPK.
"Kiranya kami juga disampaikan apa rekomendasinya, sebagai bahan pertimbangan kami yang melakukan pendampingan ke Pemprov Sulsel," tambahnya. (tribun-timur.com)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: