Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Sidang Hak Angket Bukan Temuan Hukum, Ini Penjelasan KPK

Hal tersebut disebutkan oleh Kordinator Korsupgh KPK Wilayah Sulawesi, Dwi Aprilia Linda, Selasa (13/8/2019).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribuntimur.com
Koordinator Korsupgah Wilayah Sulawesi, Dwi Aprilia Linda 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Fakta-fakta persidangan yang berlangsung dalam Hak Angket DPRD Sulsel tidak bersifat temuan hukum.

Hal tersebut disebutkan oleh Kordinator Korsupgh KPK Wilayah Sulawesi, Dwi Aprilia Linda, Selasa (13/8/2019).

Linda menyebutkan hal ini juga telah ia sampaikan kepada Pansus DPRD Sulsel, saat melakukan audiens di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Kalau rekomendasi KPK secara hukum tidak ada. Kita juga tidak bisa lakukan pendalaman, lantaran tidak adanya aduan dan dokumen untuk syarat pendalaman kasus," ujar Linda.

Mengenal Lima Bersaudara Dilantik Jadi Anggota DPRD dengan Kendaraan Parpol Berbeda

Pelanggan Indihome Wilayah KTI Kini Capai 500 Ribu

Ilham Azikin Road Captain Touring Honda PCX di Bantaeng Festival Day

Ia mengatakan sejumlah pertanyaan dilayangkan Pansus di kantor rasuah itu, diantaranya soal pencopotan pejabat Pemprov Sulsel.

Juga pembentukan pokja pengadaan barang dan jasa, serta konsolidasi pengadaan.

Terkait dengan rekomendasi pencopotan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon II, itu dibenarkan oleh Linda.

KPK merekomendasikan ke Gubernur untuk mencopot pejabat yang di indikasi melakukan tindakan yang berlawanan hukum.

"Memang ada berapa pejabat yang direkomendasikan untuk diberikan sanksi," ujarnya.

Menurut dia, sanksi yang diberikan oleh oknum pimpinan OPD itu atas dasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas trmuan penyalahgunaan keuangan daerah.

Mengenal Lima Bersaudara Dilantik Jadi Anggota DPRD dengan Kendaraan Parpol Berbeda

Pelanggan Indihome Wilayah KTI Kini Capai 500 Ribu

Ilham Azikin Road Captain Touring Honda PCX di Bantaeng Festival Day

Sedangkan untuk pembentukan pokja pengadaan barang dan jasa,

Linda menegaskan bahwa ini harus dilakukan secara profesional.

Idealnya lanjut Linda, pokja itu tidak boleh merangkap ke OPD lain, dan mereka (Pokja) harus melakukan review terkait paket proyek yang ada di Pemprov Sulsel agar tidak ganda.

"Setelah kami paparan kepada Pansus, mereka merasa sudah terjawab apa yang mereka ingin tanyakan," katanya.

Atas pertemuan itu, Linda pun mengapresiasi kepada Pansus yang telah melakukan pengawasan demi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved