Dua Mantan Pokja Pengadaan Bibit Kelapa Sawit di Sulbar Ditetapkan Tersangka
HM dan HS ditetapkan sebagai tersangka, setelah Satreskrim Polres Mamuju Utara, melakukan gelar perkara selama dua hari.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Unit Tipikor Satreskrim Polres Mamuju Utara, menetapkan dua orang tersangka pada kasus pengadaan bibit kelapa sawit unggul, di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2013.
Dua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu, HM (42), dan HS (47).
Keduanya adalah mantan pokja pengadaan bibit kelapa sawit unggul.
HM dan HS ditetapkan sebagai tersangka, setelah Satreskrim Polres Mamuju Utara, melakukan gelar perkara selama dua hari.
Selain itu, dikuatkan dengan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Cari Tiket Pesawat Murah?Buruan Beli via Traveloka dan tiket.com, Ada Diskon 30% Semua Rute Domestik
22 KK di Lembang Gasing Tana Toraja Mendapatkan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Peringati HUT ke 74 RI, ada Lomba Senam Djadul di Luwu Utara
Pria Asal Pinrang Ini Jadi Doktor Muda di UPI, Ini Judul Disertasinya
Kasat Reskrimum Polres Mamuju Utara, AKP Rubertus Roejito mengatakan, gelar perkara dilaksanakan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 23/VI/2019/SPKT/RES Matra, tanggal 24 Juni 2019.
Selain itu, surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/19.a/VI/2019/Reskrim, tanggal 24 Juni 2019
"Setelah melakukan gelar perkara dan diskusi yang alot, akhirnya penyidik menarik kesimpulan untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka,"ujar AKP Rubertus.
Penetapan kedua tersangka dengan pertimbangan, bahwa pengadaan bibit sawit di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar yang dilaksanakan oleh HAS, diduga terjadi penyimpangan.
Kemudian diduga tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana yang telah di sepakati dalam SPK atau kontrak, serta adanya kerjasama yang tidak sehat.
Selain itu, dokumen pembelian kecambah sawit dari PT Bakti Tani Nusantara, Batam, yang dimasukkan dalam dokumen penawaran CV Menara Konstruksi, diduga direkayasa dan HAM selaku anggota Pokja, dan menetapkan CV Menara konstruksi sebagai pemenang lelang.
Sementara perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan teknis lelang, dan tidak dilakukan pengecekan keaslian dokumen penawaran CV Menara Konstruksi dan menerima fee.
"HAS selaku pelaksana kegiatan juga menyerahkan hanya sebagian bibit sawit kepada 11 kelompok tani penerima bibit, di wilayah Mamuju Utara,"ujarnya.
Rubertur memaparkan, berdasarkan SPK atau kontrak volume bibit sebanyak 66.111 untuk 3 wilayah yakni Mamuju, Mateng, dan Mamuju Utara.
"Namun untuk volume bibit wilayah Mamuju Utara, yang disalurkan ke Poktan tidak sesuai volume kontrak sehingga ada selisih bibit sawit yang tidak disalurkan,"jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polreutar3.jpg)