Iqbal Suhaeb Minta Kejari Makassar Telusuri 29 Aset Pemkot Makassar
Surat wali kota Makassar ini ditujukan atas saran dari Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb mengajukan kepada kejaksaan negeri Makassar untuk menelusuri 29 aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Surat wali kota Makassar ini ditujukan atas saran dari Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK).
Rekomendasi Korsupgah adalah meminta kepada kejaksaan untuk meminta bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
Sambut HUT ke 74 RI, Pemuda Tamalate Makassar Sulap Gerobak Baksonya
Politisi PKS :Tidak Etis DPRD Minta Urunan Dana Kepada Masyarakat Biayai Angket
15 Kutipan (Quotes) Presiden Soekarno Cocok Jadi Status Sambut HUT ke-74 RI, 17 Agustus 2019
Iqbal Suhaeb mengatakan, surat itu memang sudah disampaikan kepada kejaksaan negeri Makassar.
"Iya suratnya sudah dikirimkan dan ini atas rekomendasi dari KPK," kata Iqbal di Hotel Horison, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Senin (12/8/2019).
Ia mengatakan, salah satu alasan sehingga rekomendasi ini muncul karena aset itu tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Makassar tapi dokumennya tidak ada.
"Ini salah satu alasannya yah, aset ini tercatat sebagai milik Pemkot Makassar, tapi dokumen tak ada sama kita," katanya.
Sambut HUT ke 74 RI, Pemuda Tamalate Makassar Sulap Gerobak Baksonya
Politisi PKS :Tidak Etis DPRD Minta Urunan Dana Kepada Masyarakat Biayai Angket
15 Kutipan (Quotes) Presiden Soekarno Cocok Jadi Status Sambut HUT ke-74 RI, 17 Agustus 2019
Beberapa aset Pemkot Makassar yang direkomendasikan untuk ditelusuri yakni Tanah Eks THR Jl Kerung-Kerung.
Tanah Perumahan Karyawan Pemerintah Kota Makassar Jl Rajawali.
Tanah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere, Tanah Taman Pasar Cidu.
Taman Tello Baru, Taman Perumahan Griya Tonasa seluas 475 meter.
Taman perumahan BTN Minasa Upa seluas 7.658 meter persegi di Blok D, dan 399 meter persegi di Blok K. (*)
Langganan Berita tribun-timur.com
di Whatsapp Via Tautan Ini
Follow akun instagram Tribun Timur: