7 Fakta Lamaran Berakhir Saling Bacok, Keluarga Mempelai Wanita Tewas, Berawal dari Kayu Bakar
Jika biasanya acara lamaran menjadi momen sakral pemersatu dua keluarga, tidak dengan acara lamaran yang satu. Jangan berharap kabar gembira, dua ke
Korban adalah warga Desa Oebelo, RT20/RW008, Dusun 4.
Sementara saksi-saksi antara lain ARN (28 ) asal Timor Tengah, MSK (40) juga dari Timor Tengah Selatan dan YN (38) asal Timor Tengah Utara.
Baca: Bosan Berswafoto Latar Laut ? Yuk Cobain Swafoto di PLTB Tolo Jeneponto
Baca: Lima Film Layar Lebar Tayang di CGV Panakkukang, Lengkap Sinopsis dan Jadwalnya
Baca: Simak Jadwal dan Sinopsis Film Layar Lebar di CGV Panakkukang, Ada Boboiboy Movie 2
4. Kronologi
Berawal dari ARN dan MSK yang sementara menurunkan kayu api atau kayu bakar di lokasi lamaran
Tepatnya di Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang, Kabupaten Kupang.
Setelah selesai menurunkan kayu api, keduanya dipukul oleh massa yang sementara menyaksikan acara proses lamaran
Kemudian ARN datang melapor ke rekannya yang lain YN bahwa mereka dipukul.
Mendengar kejadian itu saksi YN pergi untuk melerai massa yang telah memukul Saksi MSK
Karena massa yang pada saat itu banyak sehingga saksi YN juga ikut dipukuli dan dilempari batu.
Baca: 9 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Salat Idul Adha Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW
Baca: Latihan Paskibra Mulai Pagi, Siswa SMAN 1 Soppeng Ini Tetap Puasa
Baca: Diisukan Masuk Pengurus DPP PDIP, Ridwan Andi Wittiri: Saya Mencintai Sulawesi Selatan
Karena dalam keadaan terdesak maka saksi YN mengambil sebilah parang.
Parang ini digunakan untuk memotong kayu di tempat peminangan, yang berada di sampingnya untuk menjaga diri dari kerumunan massa.
Melihat YN dipukuli dan dilempari batu maka korban yang sementara duduk di tempat operator langsung membawa dan mengamankan YN kearah jalan untuk diselamatkan.
Setelah mengamankan YN korban kembali ke tempat peminangan untuk menanyakan awal permasalahan yang terjadi.
5. Membela Diri
Namun karena massa yang sudah berkumpul hendak menyerang korban sehingga korban membela diri dengan cara mengayunkan parang ke arah kerumunan massa dan mengenai 3 (tiga) orang warga di lokasi tersebut.