Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cemburu Karena Pacar Layani Tamu Kafe, Landong Cekik Pacarnya Hingga Meninggal

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/8/2019) di hadapan Hakim Ketua Erwan Efendi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa Ferdinan Sihombing (29) alias Landong tega membunuh pacarnya Helda Sinaga Als Mak Krista. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/8/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cemburu buta mengakibatkan terdakwa Ferdinan Sihombing (29) alias Landong membunuh pacarnya Helda Sinaga Als Mak Krista.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/8/2019) di hadapan Hakim Ketua Erwan Efendi.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban menjelaskan, terdakwa melakukan aksinya tepat di kos-kosan Helda.

Terdakwa melakukan aksinya pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Bunga Sedap Malam XIV Ngumban Surbakti, Medan Selayang.

MK Tolak Tiga Permohonan Caleg Demokrat Pileg 2019 Sulsel

Pakai Dua Tongkat, Guy Junior Ikut Konvoi Juara PSM Makassar

Oktober Pemkab Luwu Bakal Rekrut CPNS dan P3K, Segini Jumlah Formasi yang Diusul

"Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan,” ungkap Jaksa asal Kejari Medan ini.

Awalnya terdakwa dengan korban berkenalan pada bulan Agustus 2016, di daerah Kampung Lalang tepatnya sebuah Kedai Tuak.

Lalu terdakwa meminta nomor handpone Helda .

Keduanya semakin dekat dimana terdakwa Ferdinan, sering mengajak Helda untuk bertemu dan menjalin hubungan pacaran.

"Selanjutnya mereka tinggal bersama dengan Helda dengan berganti-ganti tempat kos-kosan," kata Jaksa.

"Dan terakhir tinggal di sebuah kamar kos kosan Jalan Bunga Sedap Malam XIV Ngumban Surbakti, Medan Selayang selama dua bulan," ungkap Jaksa.

Dimana korban Helda bekerja di sebuah Cafe Lapo Century Jalan Ngumban Surbakti.

MK Tolak Tiga Permohonan Caleg Demokrat Pileg 2019 Sulsel

Pakai Dua Tongkat, Guy Junior Ikut Konvoi Juara PSM Makassar

Oktober Pemkab Luwu Bakal Rekrut CPNS dan P3K, Segini Jumlah Formasi yang Diusul

Dia sebagai pelayan Cafe sedangkan terdakwa tidak bekerja.

Kemudian pada 26 Maret 2019 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pergi ke Cafe Lapo Century Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, tempat pacarnya bekerja.

 "Awalnya terdakwa pergi untuk minum tuak, setelah 2 jam terdakwa minum tuak dan duduk di dalam Cafe tersebut," katanya.

"Terdakwa lalu melihat pacaranya Helda sedang duduk dengan pengunjung. Terdakwa merasa cemburu kemudian mendatanginya dengan mengatakan 'tidak kau hargai lagi aku yah' sambil meremas mulutnya," lanjut Jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved