Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cemburu Karena Pacar Layani Tamu Kafe, Landong Cekik Pacarnya Hingga Meninggal

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/8/2019) di hadapan Hakim Ketua Erwan Efendi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa Ferdinan Sihombing (29) alias Landong tega membunuh pacarnya Helda Sinaga Als Mak Krista. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/8/2019). 

Korban berusaha melepaskan badannya dari dudukan terdakwa dengan cara mencakar badan.

Korban  berhasil lepas dari dudukan terdakwa dan duduk didekat pintu kos.

Sedangkan terdakwa duduk di samping pintu kamar tidur, dan dia mengatakan “pergi lah kau sekarang, bawa baju-baju mu semua ngak ada lagi artinya kita sama”.

"Terdakwa tanya "emang serius kau mau tinggalin aku?” dan dijawab korban“serius aku, bubar aja kita”

Selanjutnya terdakwa menarik kaki korban dengan menggunakan kedua tangan.

"Sehingga korban terlentang dan kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan siku tangan kanan," jelasnya.

 Terdakwa lalu menarik siku tangan kanan dengan tangan kiri dimana badan sebelah kiri menyentuh lantai dan posisi terdakwa mencekik leher korban dari belakang badan korban.

MK Tolak Tiga Permohonan Caleg Demokrat Pileg 2019 Sulsel

Pakai Dua Tongkat, Guy Junior Ikut Konvoi Juara PSM Makassar

Oktober Pemkab Luwu Bakal Rekrut CPNS dan P3K, Segini Jumlah Formasi yang Diusul

Awalnya korban meronta-ronta berusaha melepaskan diri dari cekikan terdakwa namun terdakwa tetap mencekik selama 15 menit hingga korban tidak berdaya.

Lalu terdakwa melepas cekikan tersebut dan selanjutnya mengangkat kepala korban dengan kedua tangan terdakwa,.

Kemudian membantingkan kepala bagian belakang Helda ke lantai sebanyak dua kali hingga tidak lagi bergerak dengan posisi terlentang dari mulut mengeluarkan darah.

"Selanjutnya terdakwa mengemas pakaian terdakwa yang ada di ruang tamu ke dalam tas warna hitam," katanya.

"Lalu di dalam tas tersebut terdapat barang korban berupa dompet warna pink. Di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 250 ribu dan membawa Handphone milik korban," terang JPU.

Setelah terdakwa membunuh korban lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah kost tersebut dengan mengunci pintu kamar kost tersebut.

Setelah pintu kamar kost terkunci lalu terdakwa mencampakkan kunci pintu tersebut ke dalam ruangan kamar korban melalui jendela kaca.

Selama persidangan terdakwa hanya bisa tertunduk dan sama sekali tidak berani menunjukkan wajahnya ke arah Majelis Hakim di ruangan Kartika tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved