Karyawan PT Cepa Adukan Bosnya ke DPRD Wajo
Lebih lanjut, Marjuni menyebutkan, sejak 2015 hingga sekarang, biaya rawat inap terjadi pengurangan dan rawat jalan berubah menjadi 1 bulan upah denga
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Sejumlah karyawan PT Consolidated Electric Power Asia (PT Cepa) mengadukan tindakan sewenang-wenang bosnya di DPRD Kabupaten Wajo, Senin (5/8/2019).
Menurut Ketua Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Pengurus Komisariat PT Cepa Kabupaten Wajo, Marjuni mengungkapkan bahwa pihak perusahaan memotong secara sepihak upah mereka untuk membayarkan biaya kesehatan karyawan dan keluarganya.
VIDEO: Baznas Luwu Utara Sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah
Akhirnya Vivo Z1 Pro Meluncur di Indonesia, Ponsel Game dengan Harga Rp 3 Jutaan, Ini Spesifikasinya
Ratusan Warga Labakkang Tuntut Nilai Ganti Rugi Lahan Rel Kereta Api Tidak Sesuai di Pangkep
Temui Paskibra, Ini Pesan Wabup Enrekang
Sehidup Semati Hal Itu Dialami Nenek Maimunnah dan Suaminya Batry di Makassar
"Ini sehubungan adanya biaya nombok, yang pada awalnya pada 2012 lalu biaya kesehatan rawat inap dan rawat jalan ditanggung seratus persen oleh perusahaan," katanya.
Lebih lanjut, Marjuni menyebutkan, sejak 2015 hingga sekarang, biaya rawat inap terjadi pengurangan dan rawat jalan berubah menjadi 1 bulan upah dengan pemotongan premi BPJS.
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko yang mendampingi para karyawan PT Cepa tersebut menyebutkan, bos PT Cepa, Toby Setya Kusuma telah melanggar Undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
" Ini melanggar undang-undang ketenagakerjaan, yang mana biaya kesehatan karyawan dan keluarganya ditanggung perusahaan, tapi ini malah upah karyawan yang dipotong untuk menutupi itu," katanya.

Bahkan, sambung Abdul Kadir, anak perusahaan Grup Energy World Corporation (EWC) asal Australia yang ada di Kabupaten Wajo tersebut, cuma PT Cepa yang melakukan hal demikian.
Menurutnya, langkah negosiasi telah ditempuh tapi belum ada titik temu antara pihak manajemen perusahaan dan karyawan, yang notabenenya memiliki risiko paling tinggi di lapangan.
"Kita akan lakukan mogok kerja, sesuai dengan undang-undang yang diatur," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Wajo yang menerima aspirasi tersebut, Andi Gusti Makkarodda menyebutkan, akan melakukan pertemuan ulang. Mengingat, Toby Setya Kusuma yang diundang hadir tak mengjadiri acara tersebut.
"Kita agendakan lakukan pertemuan ulang, untuk mengambil keputusan terkait aspirasi pekerja PT Cepa. Pak Tobi harus hadir," katanya. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: