Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUNWIKI

TRIBUNWIKI: Awal Mula Julukan 'Fuhrer' Pada Hitler, Simak Sejarahnya

Siapa yang tidak mengenal Hitler? Adolf Hitler adalah seorang politisi Jerman dan ketua Partai Nazi kelahiran Austria.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
Grid.ID
Adolf Hitler 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Siapa yang tidak mengenal Hitler?

Adolf Hitler adalah seorang politisi Jerman dan ketua Partai Nazi kelahiran Austria.

Tepat pada tanggal ini 2 Agustus, ia dijuluki sebagai Fuhrer.

Baca: TRIBUNWIKI: Sejarah Bendera Merah Putih, Kebanggaan Indonesia

Baca: TRIBUNWIKI: Pebulutangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Koni, Ini Profilnya

Baca: TRIBUNWIKI: Bring The Soul: The Movie Tayang 7 Agustus 2019, Ini Sinopsis, Trailer, dan Bioskopnya

Dilansir dari Kompas.com, kerumunan orang terlihat memadati sebuah gedung pertemuan sembari bertepuk tangan.

Di tengah keramaian itu, seorang pemimpin berdiri dan memberikan orasi.

Saat pidato, calon pemimpin Jerman itu terlihat mengepalkan kedua telapak tangan di depan tubuhnya.

Pada 30 Januari 1933 adalah tanggal di mana Kanselir Jerman, Adolf Hitler memberikan pidato pertama kali pasca-terpilih.

Hitler memang dikenal sebagai pembicara yang karismatik.

Ia dapat menyalurkan ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah pasca-perang.

Karisma dan pembawaannya, mampu membantu Partai Buruh Nasional Sosialis Jerman ( NAZI) memenangkan 230 kursi di pemerintahan pada pemilihan umum tahun 1932.

Melansir History, Jumat (2/8/2019), dua tahun kemudian, sosok tersebut menjadi pemimpin absolut Jerman.

Terpilihnya Hitler memegang posisi puncak pemerintahan, didahului oleh peristiwa meninggalnya Presiden Jerman, Paul von Hindenburg.

Sesaat setelah itu, Kabinet Jerman kemudian mengesahkan undang-undang baru mengenai wewenang dan jabatan tertinggi negara.

Kemunculan UU ini menyatukan jabatan kanselir dengan presiden di bawah gelar baru, yakni Führer und Reichskanzler (pemimpin dan kanselir).

Jabatan ini membuat seseorang bisa menduduki dua posisi sekaligus dan tidak terpisah seperti sebelumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved