Gerindra Makassar Cabut Gugatan di MK, KPU Segera Tetapkan 50 Legislator Terpilih
Kasrudi melalui Partai Gerindra Makassar telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, M Gunawan Mashar, menyatakan, Kasrudi melalui Partai Gerindra Makassar telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gerindra Makassar sudah lama mencabut gugatannya, jadi sidangnya sudah tidak dilanjutkan," tegas Gunawan kepada Tribun via pesan Whatsapp, Jumat (2/8/2019).
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Makassar Eric Haros membenarkan pencabutan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu atau PPHP tersebut di MK.
Baca: KPU Makassar Beberkan Anggaran Pilwali 2020, Segini Nilainya
Baca: Musim Kemarau Tiba, Asosiasi SPAM Beri Solusi Atasi Kekurangan Air Bersih di Makassar
Baca: HUT ke 10, CISC Regional Makassar Agendakan Camp Ceria, Hingga Bersih-bersih Hutan
"Dari Minggu lalu dicabut," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar ini kepada Tribun melalui telepon selulernya, Jumat (2/8/2019).
Diketahui, Caleg DPRD Kota Makassar dari Partai Gerindra, Kasrudi menggugat ke MK dengan termohon KPU. Kasrudi menggugat ke MK karena merasa dirugikan pada Pileg serentak 2019 lalu.
"Hanya saja (KPU Makassar) masih menunggu surat dari MK untuk penetapan calon terpilih," ujar Gunawan.
Gunawan menambahkan, Partai Gerindra Makassar sudah menyerahkan dokumen ke KPU terkait meninggalnya Amar Busthanul, caleg DPRD Makassar terpilih.
"Salah satunya surat keterangan meninggal dunia. Berarti secara otomatis status Amar ini sudah TMS atau tidak memenuhi syarat," Gunawan menambahkan.
Berdasarkan aturan, lanjut Gunawan, caleg terpilih maupun yang sudah dilantik pasca pemilihan, jika berhalangan tetap atau meninggal dunia, atau pindah partai serta mengundurkan diri, itu akan digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua.
"Diganti oleh peraih suara terbanyak kedua di partainya, di dapil sama. Jadi nanti yang ditetapkan peraih suara terbanyak kedua," tegasnya.
"Alhamdulillah, sekarang sudah aman, tinggal menunggu surat dari MK, lalu kami melakukan penetapan. Persiapan penetapan dari KPU Makassar sudah rampung dan tinggal pelaksanaannya," kata Gunawan.
Diketahui, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk wilayah Manggala dan Panakkukang sebanyak 862 TPS. Rinciannya, sebanyak 387 TPS di Manggala dan 475 TPS di Panakkukang.
Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin
Baca: Ternyata Inilah Merek Ponsel Dipakai Presiden Jokowi, Berapa Harga Smartphone? Bandingkan Punyamu
Baca: LIVE STREAMING dan Jadwal Tanding 4 Wakil Indonesia di Thailand Open 2019,Marcus/Kevin Hadapi Jepang
Baca: Istri Anggota TNI Terciduk Berzina di Kamar Hotel, Beginilah Amukan Sang Suami dan Pengakuan Pelaku
Baca: Ingat Mario Teguh? Lama Menghilang dari TV, Lihat Cara Dia Dapatkan Uang Kini dan Doa Ario Kiswinar
Baca: Rekrutmen PPKL Kementerian Koperasi dan UKM Lulusan S1,Cek Syarat & Lokasi Penempatan, Daftar Online
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: