Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gerindra Makassar Cabut Gugatan di MK, KPU Segera Tetapkan 50 Legislator Terpilih

Kasrudi melalui Partai Gerindra Makassar telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Abdul Aziz
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, M Gunawan Mashar, menyatakan, Kasrudi melalui Partai Gerindra Makassar telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gerindra Makassar sudah lama mencabut gugatannya, jadi sidangnya sudah tidak dilanjutkan," tegas Gunawan kepada Tribun via pesan Whatsapp, Jumat (2/8/2019).

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Makassar Eric Haros membenarkan pencabutan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu atau PPHP tersebut di MK.

Baca: KPU Makassar Beberkan Anggaran Pilwali 2020, Segini Nilainya

Baca: Musim Kemarau Tiba, Asosiasi SPAM Beri Solusi Atasi Kekurangan Air Bersih di Makassar

Baca: HUT ke 10, CISC Regional Makassar Agendakan Camp Ceria, Hingga Bersih-bersih Hutan

"Dari Minggu lalu dicabut," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar ini kepada Tribun melalui telepon selulernya, Jumat (2/8/2019).

Diketahui, Caleg DPRD Kota Makassar dari Partai Gerindra, Kasrudi menggugat ke MK dengan termohon KPU. Kasrudi menggugat ke MK karena merasa dirugikan pada Pileg serentak 2019 lalu.

"Hanya saja (KPU Makassar) masih menunggu surat dari MK untuk penetapan calon terpilih," ujar Gunawan.

Gunawan menambahkan, Partai Gerindra Makassar sudah menyerahkan dokumen ke KPU terkait meninggalnya Amar Busthanul, caleg DPRD Makassar terpilih.

"Salah satunya surat keterangan meninggal dunia. Berarti secara otomatis status Amar ini sudah TMS atau tidak memenuhi syarat," Gunawan menambahkan.

Berdasarkan aturan, lanjut Gunawan, caleg terpilih maupun yang sudah dilantik pasca pemilihan, jika berhalangan tetap atau meninggal dunia, atau pindah partai serta mengundurkan diri, itu akan digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua.

"Diganti oleh peraih suara terbanyak kedua di partainya, di dapil sama. Jadi nanti yang ditetapkan peraih suara terbanyak kedua," tegasnya.

"Alhamdulillah, sekarang sudah aman, tinggal menunggu surat dari MK, lalu kami melakukan penetapan. Persiapan penetapan dari KPU Makassar sudah rampung dan tinggal pelaksanaannya," kata Gunawan.

Diketahui, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk wilayah Manggala dan Panakkukang sebanyak 862 TPS. Rinciannya, sebanyak 387 TPS di Manggala dan 475 TPS di Panakkukang.

Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin

Baca: Ternyata Inilah Merek Ponsel Dipakai Presiden Jokowi, Berapa Harga Smartphone? Bandingkan Punyamu

Baca: LIVE STREAMING dan Jadwal Tanding 4 Wakil Indonesia di Thailand Open 2019,Marcus/Kevin Hadapi Jepang

Baca: Istri Anggota TNI Terciduk Berzina di Kamar Hotel, Beginilah Amukan Sang Suami dan Pengakuan Pelaku

Baca: Ingat Mario Teguh? Lama Menghilang dari TV, Lihat Cara Dia Dapatkan Uang Kini dan Doa Ario Kiswinar

Baca: Rekrutmen PPKL Kementerian Koperasi dan UKM Lulusan S1,Cek Syarat & Lokasi Penempatan, Daftar Online

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved