Daftar Gratifikasi dan Pungli Para Napi di Rutan Polda NTB yang Harus Disetor ke Kompol Tuti Maryati
Daftar Gratifikasi dan Pungli Para Napi di Rutan Polda NTB yang Harus Disetor ke Kompol Tuti Maryati
Jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri sempat mempertanyakan soal tata tertib di Rutan Polda NTB, seperti larangan membawa sajam, dan ponsel. “Apakah setiap tahanan diperingatkan soal itu?” tanya JPU.
Saksi Agus maupun Samsul menjawab hal tersebut disampaikan, tetapi setelah terdakwa memanggil para tahanan secara personal, maka semua peraturan itu bisa dilanggar.
Semua yang dikatakan saksi dibantah oleh terdakwa Tuti.
Hakim Sri Sulastri hanya mengingatkan Tuti akan konsekuensi hukuman jika tetap bersikap tidak mengakui semua yang dikatakan saksi.
Polda NTB bantah ada bilik asmara
Terkait dengan munculnya beragam pungutan liar dalam Rutan Polda NTB di persidangan kasus dugaan suap Kompol Tuti, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama yang dikonfirmasi, Kamis (1/7/2019), mengatakan tidak benar ada pungli di Rutan Polda NTB.
"Dalam SOP penjagaan tahanan tidak ada seperti yang disampaikan. Sudah dilakukan audit dan pemeriksaan khusus dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri," kata Purnama.
Purnama kembali menegaskan bahwa audit dan pemeriksaan dari Itwasum dilakukan setelah Dorfin Felix kabur.
Dia juga membantah ada bilik asmara di Rutan Polda NTB.
"Bila keterangan saksi yang disampaikan ada 'bilik asmara', itu juga tidak benar karena di lingkungan tahanan Polda NTB tidak ada ruangan khusus untuk itu, dan bisa dicek langsung," katanya.
Selebihnya, Purnama meminta publik mengawasi proses persidangan, dan mengikuti proses persidangan sampai ada kekuatan hukum tetap. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP, Kompol Tuti Maryati Patok Tarif Rp 150 Ribu bagi Tahanan yang Mau Bercinta, https://medan.tribunnews.com/2019/08/02/terungkap-kompol-tuti-maryati-patok-tarif-rp-150-ribu-bagi-tahanan-yang-mau-bercinta?page=all.