Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Gratifikasi dan Pungli Para Napi di Rutan Polda NTB yang Harus Disetor ke Kompol Tuti Maryati

Daftar Gratifikasi dan Pungli Para Napi di Rutan Polda NTB yang Harus Disetor ke Kompol Tuti Maryati

Editor: Waode Nurmin
KOMPAS.COM/FITRI R
Daftar Gratifikasi dan Pungli Para Napi di Rutan Polda NTB yang Harus Disetor ke Kompol Tuti Maryati 

"Bayarnya ke siapa?" tanya hakim Sri Sulastri.

Samsul mengatakan diserahkan ke petugas jaga yang kemudian disetorkan pada Tuti.

Terungkap juga dalam persidangan bahwa tahanan narkoba ada di blok A atau lantai bawah, sementara blok C lantai tiga adalah tahanan provost atau anggota kepolisian yang bermasalah.

Anehnya, Dorfin Felix, WNA asal Perancis, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, awalnya di blok A dipindahkan oleh Tuti ke blok lain dan sendirian berada di ruang tahanan.

Selnya ditutup dengan selimut dan terdapat berbagai fasilitas di dalamnya, termasuk televisi dan jaringan internet, selimut, dan kasur.

Tuti bahkan membelikan Dorfin Felix ponsel merek Vivo, dari uang Dorfin sendiri yang dikirim orangtuanya dari Perancis.

Samsul mengatakan, Dorfin memang tahanan istimewa. Makanannya juga Samsul yang bawakan ke sel atas perintah Tuti.

Senada dengan Samsul Hadi, Agus Sulaiman yang juga tahanan narkoba, mengaku tidak membawa ponsel selama ditahan di Rutan Polda NTB, karena tak mau membayar ke Tuti.

Di hadapan Majelis Hakim, Agus menjelaskan bahwa yang mau bayar bisa bawa ponsel ke sel.

Sedangkan mereka yang tidak mau bayar dilarang membawa.

Anggota Mejelis Hakim, Fathur Rauzi bertanya pada saksi Agus, apakah saat masuk ke Rutan Polda, tahanan yang baru masuk diterangkan soal tata tertib dalam sel tahanan.

Agus mengatakan aturan itu dijelaskan dan bahkan dibacakan. Hanya saja kenyataannya banyak yang dilanggar, bahkan bisa dilanggar kalau setorannya besar.

"Tuti selalu bilang, kalau bawa HP akan saya sita. Kalau mau bayar bisa, tapi harus bayar kata terdakwa. Bisa ditawar, dari Rp 1 juta ditawar Rp 500 ribu," kata Agus.

Kolase terdakwa bandar sabu warga negara Prancis Dorfin Felix dan Polwan yang membantunya kabur Kompol Tuti Maryati
Kolase terdakwa bandar sabu warga negara Prancis Dorfin Felix dan Polwan yang membantunya kabur Kompol Tuti Maryati (kolase/kompas.com/FITRI RACHMAWATI)

Agus juga mengatakan bahwa soal perpindahan blok tahanan juga harus membayar kepada Tuti. Jika tidak, maka akan tetap ditempatkan di blok yang tidak diinginkan.

Sebagai kepala blok, Agus membenarkan di persidangan bahwa terkadang sel tahanan tidak terkunci, sehingga tahanan bisa keluar masuk di lorong blok.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved