Ada 23 Tanda Silang Orange, Benarkah Bukit Soeharto Resmi Jadi Ibu Kota Negara? Lihat Foto-fotonya
Sebelum mengizinkan masuk ke TahuraBukit Soeharto, tim BIG juga mengantongi persetujuan dari Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.
Ditanyakan soal waktu pelaksanaan pemotretan udara, Rusmadi mengungkapkan, izin yang dimohonkan BIG pusat selama tiga bulan.
Hingga saat ini, kemungkinan kegiatan tersebut masih berjalan.
Terpisah, Kepala Bappeda Kaltim Zairin Zain mengungkapkan, pemasangan titik ikat kemungkinan besar untuk melihat titik survei kesesuaian lahan dan daerah di luar tutupan batu bara. Zairin membenarkan, bahwa kegiatan ini dilakukan oleh tim BIG pusat.
"Ini juga merupakan sebuah rangkaian kegiatan dalam rangka memberikan informasi akurat soal luasan lahan di TahuraBukit Soehartoyang rencananya akan dijadikan lokasi perpindahan pusat pemerintahan. Potret udara itu nantinya, akan menghasilkan sebuah peta," ujarnya saat dihubungi pada Rabu, Malam.
Tujuannya, untuk melihat lagi kesesuaian data yang sudah diserahkan kepada pemerintah pusat apakah sudah sesuai atau belum.
"Kita juga menyampaikan luasan lahan yang masuk area perusahaan tambang batu bara, pemukiman, pertanian dan perkebunan. Apakah itu ada di area tahura maupun di luar," lanjutnya.
Terkait soal hasil dari pekerjaan tersebut, Zairin akan mencari tahu.
Namun, hingga saat ini belum ada penyerahan hasil dari kegiatan potret udara yang dilakukan BIG kepada Bappeda Kaltim.
Hampir seluruh tim survei dari pemerintah pusat terkait diturunkan untuk melakukan survey terhadap rencana lokasi perpindahan pusat pemerintahan. (ami/m05/ink)
#1
PENANDA GEOSPASIAL - Sebuah penanda milik Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia berada di kawasan RT 5 Kampung Sinjai, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Rabu (31/7). Penanda untuk foto udara yang biasa digunakan BIG RI untuk pemetaan sebuah kawasan ini sempat diyakini oleh warga kawasan tersebut sebagai patok wilayah pembangunan Pusat Pemerintah RI yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi pada Agustus mendatang (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)
#2
PENANDA GEOSPASIAL - Sebuah penanda milik Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia berada di kawasan RT 5 Kampung Sinjai, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Rabu (31/7). Penanda untuk foto udara yang biasa digunakan BIG RI untuk pemetaan sebuah kawasan ini sempat diyakini oleh warga kawasan tersebut sebagai patok wilayah pembangunan Pusat Pemerintah RI yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi pada Agustus mendatang (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)
#3
PENANDA GEOSPASIAL - Sebuah penanda milik Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia berada di kawasan RT 5 Kampung Sinjai, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Rabu (31/7). Penanda untuk foto udara yang biasa digunakan BIG RI untuk pemetaan sebuah kawasan ini sempat diyakini oleh warga kawasan tersebut sebagai patok wilayah pembangunan Pusat Pemerintah RI yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi pada Agustus mendatang (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)
#4
PENANDA GEOSPASIAL - Sebuah penanda milik Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia berada di kawasan RT 5 Kampung Sinjai, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Rabu (31/7). Penanda untuk foto udara yang biasa digunakan BIG RI untuk pemetaan sebuah kawasan ini sempat diyakini oleh warga kawasan tersebut sebagai patok wilayah pembangunan Pusat Pemerintah RI yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi pada Agustus mendatang (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)
#5
PENANDA GEOSPASIAL - Sebuah penanda milik Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia berada di kawasan RT 5 Kampung Sinjai, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Rabu (31/7). Penanda untuk foto udara yang biasa digunakan BIG RI untuk pemetaan sebuah kawasan ini sempat diyakini oleh warga kawasan tersebut sebagai patok wilayah pembangunan Pusat Pemerintah RI yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi pada Agustus mendatang (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)