UPDATE Kasus Pembatalan Status CPNS Dokter Romi karena Difabel, BKN Gelar Rakor hingga Respon Istana
UPDATE Kasus Pembatalan Status CPNS Dokter Romi karena Difabel, BKN Gelar Rakor hingga Respon Istana
TRIBUN-TIMUR.COM-UPDATE kasus pembatalan status CPNS Dokter Gigi Romi karena Difabel, BKN gelar rapat koordinasi hingga Istana siap Bantu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan rapat kordinasi tindak lanjut penyelesaian masalah pembatalan status CPNS dokter gigi Kabupaten Solok Selatan di ruang rapat KemenkoPMK pada hari Senin(29/7/19).
Dalam rapat tersebut, turut hadir sejumlah perwakilan seperti dari Kementerian Kordinasi Pembinaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Rapat ini digelar dengan tujuan untuk menemukan penyelesaian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca: Bukan Diskriminasi Difabel, BKN Ungkap Catatan Dokter yang Jadi Alasan Status CPNS Dokter Romi Batal
Baca: Akhirnya Pihak Istana Beri Respon soal Kasus Dokter Romi yang Dianulir Jadi CPNS karena Difabel
Baca: MenpanRB dan BKN Gelar Rakor Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019, Kapan Pendaftaran Dibuka?
Dikutip dari laman bkn.go.id, Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Otok Kuswandaru sebagai perwakilan BKN menyatakan, saat ini BKN sedang melakukan proses analisis pengawasan apakah keputusan Bupati Solok telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berupaya mengkaji pertimbangan-pertimbangan tindak lanjut permasalahan ini dan mencari solusi terbaik yang tidak merugikan banyak pihak,” ungkapnya.

Hadir pula Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes yang menjelaskan mengenai syarat formasi dokter gigi.
Kemenkes berupaya mengambil kebijakan yang adil bagi CPNS dokter gigi sesuai persyaratan yang diminta saat pendaftaran CPNS.
Perwakilan KSP menyarankan seluruh pihak terkait untuk melakukan pengecekan apakah seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan CPNS Kabupaten Solok telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
Hal ini dilakukan guna mencegah adanya diskriminasi pada kaum disabilitas. Ke depan, akan diadakan rapat lanjutan untuk pengambilan keputusan akan masalah ini.
Respon Kantor Staf Presiden
Polemik dokter gigi Romi Syofpa Ismael masuk Istana Presiden. Kantor Staf Presiden (KSP) disebut akan membantu untuk mengembalikan hak dokter Romi yang status CPNS-nya dibatalkan oleh Pemerintah Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Hasil rapat koordinasi antar-kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kemarin menyebutkan KSP siap membantu," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Nyimas Alia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/7/2019).
Nyimas mengatakan, dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri pihaknya diambil kesimpulan bahwa Kemenpan RB serta BKN masih bisa mengubah status CPNS dokter Romi Syofpa Ismael dengan penguatan berupa keputusan presiden.
"Nah, di sini KSP sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu sehingga kami berharap polemik ini bisa cepat diselesaikan," kata Nyimas.
Menurut Nyimas, melalui Kementerian PP dan PA, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial.
Sebagai catatan khusus, menurut Nyimas, dokter gigi Romi akan dibantu untuk mendapatkan haknya, yaitu menjadi PNS dan posisi yang saat ini ada jangan ada pengabaian.
"Saat ini kementerian terkait, Kemenpan RB, sedang melakukan rapat pembahasan detail terhadap persoalan ini," kata Nyimas.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun tangan merespons polemik dokter gigi Romi Syofpa Ismael yang dibatalkan status CPNS-nya oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pihak Kementerian PP dan PA menilai ada sebuah tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Dokter gigi Romi sempat dinyatakan lulus sebagai CPNS, tetapi akhirnya dibatalkan karena menyandang disabilitas.
Bukan karena Difabel
Bukan karena diskriminasi difabel, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya membongkar alasan pembatalan status CPNS Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael meski raih peringkat satu dalam seleksi CPNS 2018.
Alasan tersebut diungkap Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam acara Lunch Talk Berita Satu bertajuk 'Jangan Diskriminasi Difabel', Jumat (26/7/2019).
Menanggapi masalah pembatalan status CPNS Dokter Romi yang kini ramai diperbincangkan, Ridwan menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Solok Selatan dan Panselda memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan ASN.
Ridwan juga menyampaikan, tak ada diskriminasi terhadap kalangan difabel dalam proses seleksi CPNS.
"Dalam prosesnya untuk CPNS 2018 kemarin, dari 180an ribu formasi, ada sekitar 18 ribu dari teman-teman disabilitas yang bisa masuk. Jadi jika dibilang ada diskriminasi, buktinya ada sekitar 1% yang diterima, meskipum kuotanya 2%,"katanya.
Baca: Akhirnya Pihak Istana Beri Respon soal Kasus Dokter Romi yang Dianulir Jadi CPNS karena Difabel
Baca: Dokter Gigi Romi Batal Jadi PNS padahal Peringkat 1 Seleksi CPNS, Ternyata ini Penyebabnya
Baca: Dokter Gigi Romi Raih Nilai Tertinggi & Lulus CPNS Dibatalkan Tuntut Keadilan, Presiden Belum Respon
Ridwan menambahkan, pada saat pemberkasan juga banyak ditemukan adanya CPNS yang tidak memenuhi persyaratan, meski telah melewati seluruh tahapan seleksi.
"Bagi kami di BKN, sekadar lulus seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang, tidak menjamin mereka bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan,"kata Ridwan.

Mengenai mengapa Dokter Romi tak diloloskan sejak awal jika tidak memenuhi persyaratan, Ridwan mengaku, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Sementara riwayat hidup akan ada setelah proses pemberkasan, yakni setelah tahapan pengumuman kelulusan.
"Saat pemberkasan Dokter Romi, ada surat dari rumah sakit umum setempat bahwa ini bisa tapi harus dikonsultasikan kepada ahli terapi okupasi dan spesialis yang dimaksud ada fleet with limitation,
kata Ridwan
Selanjutnya, Panselda telah melakukan konsultasi kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Pemberdayaan, dan BKN.
Sementara itu Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dan Pemkab Solok Selatan dan hanya mengetahui dari media.
"Secara prinsip tidak ada diskirimasi terhadap difabel. Namun, demikian ketika seseorang dengan kondisi tertentu melamar untuk CPNS tentu harus memenuhi segala ketentuan dan peraturannya. Artinya, kalau memang formasi umum yang dipilih tentu harus memenuhi persyaratan atau misalnya memilih persyaratan khusus juga harus memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, Dokter Romi mengikuti tes CPNS 2018 dengan mengambil jalur umum karena tak ada formasi untuk disabilitas.
"Pada 2018, saya mengikuti tes CPNS jalur umum, karena jalur disabilitas saat itu tidak dibuka dan saya berhasil berkompetisi dan saya lulus setelah melalui seluruh tahapan seleksi dan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan dan diserahkan ke BKPSDM Solok Selatan,"katanya.
(Tribun Timur/Kompas.com)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Siap Bantu Kasus Dokter Romi yang Dibatalkan sebagai CPNS karena Difabel", https://regional.kompas.com/read/2019/07/30/11065891/istana-siap-bantu-kasus-dokter-romi-yang-dibatalkan-sebagai-cpns-karena.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra
Editor : Robertus Belarminus