Dokter Gigi Romi Batal Jadi PNS padahal Peringkat 1 Seleksi CPNS, Ternyata ini Penyebabnya
Dokter Gigi Romi Batal Jadi PNS padahal Peringkat 1 Seleksi CPNS, Ternyata ini Penyebabnya
Dokter Gigi Romi Batal Jadi PNS padahal Peringkat 1 Seleksi CPNS, Ternyata ini Penyebabnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Kisah Pilu Dokter Gigi Romi, Peringkat 1 Seleksi CPNS Batal Jadi PNS Karena Penyandang Disabilitas
Adalah Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael sempat dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Tak tanggung-tanggung, Dokter Gigi Romi bahkan peringkat 1 Seleksi CPNS.
Namun, Kelulusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan.
Sebab, romi merupakan penyandang disabilitas.
Padahal, dilansir dari akun Instagram @lbh_padang, 6 Juli 2019, Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan sejak tahun 2015 hingga tahun 2017.
Baca: Kronologi Gadis Cantik Lulusan IPB Hilang Kontak Lalu Ditemukan Tewas Nyaris Tanpa Busana
Baca: Yakin Menang Piala Indonesia? Persija Jakarta Upayakan Jakmania Dapat Tiket Lebih di Mattoangin
Baca: Ini Hukumnya Jadi PNS dengan Menyogok Menurut Ustadz Abdul Somad, Simak Penjelasannya Sampai Habis!
Baca: 5 Fakta Satu Keluarga Tewas Dilindas Mobil Tangki Pertamina di Palopo, Berikut Kronologi Lengkapnya!
Romi mengabdi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
Sayang, usia Romi melahirkan anak keduanya pada tahun 2016, ia mengalami paraplegia atau kelemahan pada tungkai kaki bawah.
Keadaan itu tidak menghalangi Romi untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas itu.
Hingga pada 2018, Romi yang mengikuti seleksi CPNS, dinyatakan lolos karena menempati peringkat pertama dari semua peserta.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor. 800/1031/XII/BKPSDM-2018 yang dikeluarkan oleh Sekerteriat Daerah Pemerintah kabupaten Solok Selatan.
Namun, pada 18 Maret 2019, Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat yang intinya tidak meloloskan Romi karena tidak sesuai dengan persyaratan formasi umum
Pembatalan itu tetap berlanjut meskipun hasil okupasi yang dilakukan di RSUD Arifin Ahmad, Provinsi Riau, menyatakan Romi layak untuk bekerja.
Hingga pada puncaknya, pada 1 April 2019, Bupati Solok Selatan meluluskan Lili Suryani dengan menurunkan peringkat Romi ke nomor dua.

Baca: Kronologi Pria Mabuk Perdaya Wanita yang Baru Saja Putus Cinta, Terpergok saat Hendak Menggauli
Diwartakan Kompas.com, kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Petra, mengatakan kelulusan Romi dibatalkan lantaran ada peserta yang melaporkan bahwa Romi mengalami disabilitas.