Bukan Diskriminasi Difabel, BKN Ungkap Catatan Dokter yang Jadi Alasan Status CPNS Dokter Romi Batal
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya membongkar alasan pembatalan status CPNS Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael
TRIBUN-TIMUR.COM-Bukan karena diskriminasi difabel, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya membongkar alasan pembatalan status CPNS Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael meski raih peringkat satu dalam seleksi CPNS 2018.
Alasan tersebut diungkap Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam acara Lunch Talk Berita Satu bertajuk 'Jangan Diskriminasi Difabel', Jumat (26/7/2019).
Menanggapi masalah pembatalan status CPNS Dokter Romi yang kini ramai diperbincangkan, Ridwan menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Solok Selatan dan Panselda memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan ASN.
Ridwan juga menyampaikan, tak ada diskriminasi terhadap kalangan difabel dalam proses seleksi CPNS.
"Dalam prosesnya untuk CPNS 2018 kemarin, dari 180an ribu formasi, ada sekitar 18 ribu dari teman-teman disabilitas yang bisa masuk. Jadi jika dibilang ada diskriminasi, buktinya ada sekitar 1% yang diterima, meskipum kuotanya 2%,"katanya.
Baca: Akhirnya Pihak Istana Beri Respon soal Kasus Dokter Romi yang Dianulir Jadi CPNS karena Difabel
Baca: Dokter Gigi Romi Batal Jadi PNS padahal Peringkat 1 Seleksi CPNS, Ternyata ini Penyebabnya
Baca: Dokter Gigi Romi Raih Nilai Tertinggi & Lulus CPNS Dibatalkan Tuntut Keadilan, Presiden Belum Respon
Ridwan menambahkan, pada saat pemberkasan juga banyak ditemukan adanya CPNS yang tidak memenuhi persyaratan, meski telah melewati seluruh tahapan seleksi.
"Bagi kami di BKN, sekadar lulus seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang, tidak menjamin mereka bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan,"kata Ridwan.

Mengenai mengapa Dokter Romi tak diloloskan sejak awal jika tidak memenuhi persyaratan, Ridwan mengaku, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Sementara riwayat hidup akan ada setelah proses pemberkasan, yakni setelah tahapan pengumuman kelulusan.
"Saat pemberkasan Dokter Romi, ada surat dari rumah sakit umum setempat bahwa ini bisa tapi harus dikonsultasikan kepada ahli terapi okupasi dan spesialis yang dimaksud ada fleet with limitation,
kata Ridwan
Selanjutnya, Panselda telah melakukan konsultasi kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Pemberdayaan, dan BKN.
Sementara itu Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dan Pemkab Solok Selatan dan hanya mengetahui dari media.
"Secara prinsip tidak ada diskirimasi terhadap difabel. Namun, demikian ketika seseorang dengan kondisi tertentu melamar untuk CPNS tentu harus memenuhi segala ketentuan dan peraturannya. Artinya, kalau memang formasi umum yang dipilih tentu harus memenuhi persyaratan atau misalnya memilih persyaratan khusus juga harus memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, Dokter Romi mengikuti tes CPNS 2018 dengan mengambil jalur umum karena tak ada formasi untuk disabilitas.
"Pada 2018, saya mengikuti tes CPNS jalur umum, karena jalur disabilitas saat itu tidak dibuka dan saya berhasil berkompetisi dan saya lulus setelah melalui seluruh tahapan seleksi dan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan dan diserahkan ke BKPSDM Solok Selatan,"katanya.