Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Laston PPI Bontobahari Bulukumba Divonis 1,3 Tahun

Tiga terdakwa divonis satu tahun kurungan penjara, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amri, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Firki
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lapis aspal beton (Laston), di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari, Jumat (15/3/2019). Penyerahan tersebut berlangsung di kantor Kejari Bulukumba, Jl Rambutan, Kecamatan Ujung Bulu. 

Kini, kelima tersangka tersebut telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

3 Pemain Persija Dipastikan Absen Lawan PSM di Mattoanging, 3 Lagi Masih Cedera & Diragukan

Melalui PPUPIK, LKPB UNM Produksi Kompos Bokashi

Caleg Sulsel Terpilih Bakal Tak Dilantik Jika Tak Setor LHKPN

Mahasiswa KKN PPM UNM Latih Warga Barru Buat Puput Bokashi dan Organik Cair

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved