Dua Terdakwa Kasus Korupsi Laston PPI Bontobahari Bulukumba Divonis 1,3 Tahun
Tiga terdakwa divonis satu tahun kurungan penjara, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amri, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Firki
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lapis aspal beton (Laston), di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari, Jumat (15/3/2019). Penyerahan tersebut berlangsung di kantor Kejari Bulukumba, Jl Rambutan, Kecamatan Ujung Bulu.
Kini, kelima tersangka tersebut telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Follow akun instagram Tribun Timur:
3 Pemain Persija Dipastikan Absen Lawan PSM di Mattoanging, 3 Lagi Masih Cedera & Diragukan
Melalui PPUPIK, LKPB UNM Produksi Kompos Bokashi
Caleg Sulsel Terpilih Bakal Tak Dilantik Jika Tak Setor LHKPN
Mahasiswa KKN PPM UNM Latih Warga Barru Buat Puput Bokashi dan Organik Cair
Halaman 2 dari 2