Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Laston PPI Bontobahari Bulukumba Divonis 1,3 Tahun

Tiga terdakwa divonis satu tahun kurungan penjara, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amri, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Firki
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lapis aspal beton (Laston), di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari, Jumat (15/3/2019). Penyerahan tersebut berlangsung di kantor Kejari Bulukumba, Jl Rambutan, Kecamatan Ujung Bulu. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pengadilan Tipikor (Tipikor) Makassar, telah menetapkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek Lapis Aspal Beton (Laston), di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari.

Tiga terdakwa divonis satu tahun kurungan penjara, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amri, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muh Israjuddin, Syahrul Pati, yang berperan sebagai konsultan pengawas.

Dua terdakwa divonis 1,3 tahun penjara, yakni pelaksana CV Alfina Utama Mandiri Fitriadi, dan juga Arfah yang berperan sebagai pemodal dan yang melakukan pencairan hasil kegiatan.

3 Pemain Persija Dipastikan Absen Lawan PSM di Mattoanging, 3 Lagi Masih Cedera & Diragukan

Melalui PPUPIK, LKPB UNM Produksi Kompos Bokashi

Caleg Sulsel Terpilih Bakal Tak Dilantik Jika Tak Setor LHKPN

Mahasiswa KKN PPM UNM Latih Warga Barru Buat Puput Bokashi dan Organik Cair

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, hukuman yang dijatuhkan terhadap Amri dan Israjuddin, Syahrul, lebih ringan dari tuntutan yakni 1 tahun 3 bulan.

Pasalnya, Amri dan Israjuddin dan Syahrul dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi.

Berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Arfa dan Fitriadi.

Berdasarkan fakta pengadilan, kedua tersangka tersebut terbukti menggunakan uang hasil korupsi.

"Fitriadi dan Arfah ini yang menikmati uang, dia sebagai petugas lapangan. Kalau pak Amri dan Isra hanya membantu memperkaya. Ini sesuai fakta persidangan," kata Andi Thirta, Kamis (25/7/2019).

Meski tak menikmati hasil korupsi, Amri dan Isra masih dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor.

Lantaran mereka membantu Arfah dan Fitriadi untuk memperkaya diri.

Amri dan Isra dinilai telah lalai, karena tidak memeriksa dengan baik kelengkapan administrasi proyek PPI tersebut.

Sehingga menyebabkan ada kerugian negara didalamnya sekitar Rp750 juta, dari pagu anggaran Rp1,5 miliar.

Meski demikian, telah ada yang melakukan pengembalian sebesar Rp 650 juta ke Pemkab Bulukumba, yang disertai dengan alat bukti.

Sehingga, dua terdakwa yakni, Fitriadi dan Arfah, hanya melakukan pengembalian senilai kurang lebih Rp140 juta.

"Arfa diminta mengambalikan uang Rp 89 juta, dan Fitriadi sebesar Rp55 juta, yang merupakan kekurangan pengembalian dari total Rp750 juta," jelas Andi Thirta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved