Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Caleg Sulsel Terpilih Bakal Tak Dilantik Jika Tak Setor LHKPN

Menurut Uslim jika sampai batas waktu tidak ada pelaporan, maka pelantikan terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
HASIM
semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota DPRD Sulsel meninggal lokasi paripurna di Sekretariat DPRD Sulsel lantai III, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (12/11/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2019 agar menyetor tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Menurut Uslim jika sampai batas waktu tidak ada pelaporan, maka pelantikan terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan.

Rocky Gerung Komentari Kasus Novel Baswedan Timnya Buat Tim Lagi, Kan itu Kedunguan

Resmi Dipasarkan di Indonesia dengan Harga Rp 3.399.000, Apa Keunggulan dari Samsung Galaxy M30?

PSM Makassar vs Persija Jakarta, The Jak Mania Hanya Dapat 300 Tiket di Stadion Andi Mattalatta

Mahasiswa KKN UKI Toraja Bareng Pemerintah Kelurahan Tongko Sarapung Bersih Lingkungan

Komisioner KPU Sulsel: Caleg Terpilih Tak Setor LHKPN Tidak Akan Dilantik

"Kami sampaikan kepada caleg, meskipun sudah selesai putusan MK, tapi para caleg belum menyerahkan LHKPN, itu tidak akan dilantik," tegas Uslimin.

Pelaporan LHKPN sifatnya wajib karena diatur dalam undang-undang. KPK menerima pelaporan sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih.

Berdasarkan aturan KPU, pihaknya memberikan batas waktu kepada caleg yang bersangkutan untuk mengurus tanda terima LHKPN paling lambat 7 hari sejak penetapan caleg terpilih.

"Jadi kami mengingatkan kembali para caleg yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera menyelesaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK sebagai pejabat negara," ujarnya.

KPU Sulsel menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 di Hotel Harper, Jl Printis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (8/5/2019). Rekapitulasi digelar hingga 12 Mei
KPU Sulsel menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 di Hotel Harper, Jl Printis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (8/5/2019). Rekapitulasi digelar hingga 12 Mei (handrover)

Namun Uslimin enggan membeberkan caleg yang belum memenuhi untuk melengkapi tanda terima LHKPN tersebut.

"Itu tidak bisa disampaikan, tapi sudah banyak yang sudah masukan," bebernya.

Sekedar diketahui hingga saat ini KPU juga belum menetapkan anggota DPRD terpilih.

KPU masih menunggu hasil putusan sengketa PHPU yang tengah beproses di MK. (*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rocky Gerung Komentari Kasus Novel Baswedan Timnya Buat Tim Lagi, Kan itu Kedunguan

Resmi Dipasarkan di Indonesia dengan Harga Rp 3.399.000, Apa Keunggulan dari Samsung Galaxy M30?

PSM Makassar vs Persija Jakarta, The Jak Mania Hanya Dapat 300 Tiket di Stadion Andi Mattalatta

Mahasiswa KKN UKI Toraja Bareng Pemerintah Kelurahan Tongko Sarapung Bersih Lingkungan

Komisioner KPU Sulsel: Caleg Terpilih Tak Setor LHKPN Tidak Akan Dilantik

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved