Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPK dan Rekanan Proyek Irigasi Bettu 1 di Bulukumba Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Mereka ditetapkan tersangka karena proyek irigasi yang diperuntukkan bagi petani tersebut dinilai tidak dikerjakan sesuai perencanaan.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Istimewa/Kejari Bulukumba
KORUPSI IRIGASI - Kejari Bulukumba saat menjebloskan ke Lapas Kelas 1 Makassar PPK Irigasi Bettu dan rekanan Irigasi Bettu 25 Meil lalu. Proyek provinsi itu diproses hukum karena dinilai tak sesuai perencanaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bettu 1 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kedua terdakwa masing-masing merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AA dan penyedia barang berinisial MM.

Kasat Intelijen Kejaksaan Negeri Bulukumba, Ahmad Muzakki, mengatakan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada keduanya.

“Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ahmad Muzakki, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba terhadap proyek irigasi Bendungan Bettu yang berada di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

AA dan MM kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena proyek irigasi yang diperuntukkan bagi petani tersebut dinilai tidak dikerjakan sesuai perencanaan.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Ijin PBG Dinas Perkimtan Gowa, Kadis Sudah Dua Kali Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Polres Bulukumba melibatkan sejumlah tenaga ahli, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk para petani yang menjadi calon penerima manfaat dari proyek tersebut.

Hasil penyelidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan proyek dengan kondisi fisik bangunan yang telah dikerjakan.

“Tidak sesuai dengan perencanaan dan penggunaan anggaran yang tersedia, dan ini merugikan petani,” ujar Humas Polres Bulukumba, Kompol Marala.

Proyek yang dikerjakan pada tahun 2020 tersebut bernama Pekerjaan Irigasi Bendungan Bettu dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai lebih dari Rp3 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp780 juta.

Saat ini, kedua terpidana telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved