PPK dan Rekanan Proyek Irigasi Bettu 1 di Bulukumba Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Mereka ditetapkan tersangka karena proyek irigasi yang diperuntukkan bagi petani tersebut dinilai tidak dikerjakan sesuai perencanaan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bettu 1 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kedua terdakwa masing-masing merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AA dan penyedia barang berinisial MM.
Kasat Intelijen Kejaksaan Negeri Bulukumba, Ahmad Muzakki, mengatakan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada keduanya.
“Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ahmad Muzakki, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba terhadap proyek irigasi Bendungan Bettu yang berada di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
AA dan MM kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena proyek irigasi yang diperuntukkan bagi petani tersebut dinilai tidak dikerjakan sesuai perencanaan.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Ijin PBG Dinas Perkimtan Gowa, Kadis Sudah Dua Kali Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Polres Bulukumba melibatkan sejumlah tenaga ahli, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk para petani yang menjadi calon penerima manfaat dari proyek tersebut.
Hasil penyelidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan proyek dengan kondisi fisik bangunan yang telah dikerjakan.
“Tidak sesuai dengan perencanaan dan penggunaan anggaran yang tersedia, dan ini merugikan petani,” ujar Humas Polres Bulukumba, Kompol Marala.
Proyek yang dikerjakan pada tahun 2020 tersebut bernama Pekerjaan Irigasi Bendungan Bettu dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai lebih dari Rp3 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp780 juta.
Saat ini, kedua terpidana telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.(*)
| Tim Pengabdian UNM Bekali Pengurus Pesantren di Bulukumba dengan Standar Akuntansi Keuangan Modern |
|
|---|
| Daftar Warkop Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Bulukumba |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Bulukumba Jagokan Portugal Kuda Hitam di Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Diresmikan Tiga Bulan Lalu, Lift RSUD Bulukumba Sudah Bermasalah |
|
|---|
| Wakil Bupati Bulukumba Idolakan Timnas Argentina di Piala Dunia 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260602-Tersangka-Korupsi-Irigasi.jpg)