Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha

Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih

Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih 

Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih

TRIBUN-TIMUR.COM - Ibadah kurban hukumnya adalah Sunnah muakkad, atau Sunnah yang dikuatkan.

Hampir setiap menjelang Idul Adha muncul pertanyaan tentang bolehkah patungan membeli Hewan Kurban?

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

Ketentuan kurban sebagai Sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.

Baca: Karya Klien Rumah Damping BNNK Tator Dipamerkan di Acara HAN

Baca: Ahok Ungkap Pembagian Warisan untuk Anaknya, Gimana Nasib Veronica Tan dan Puput Nastiti Devi?

Baca: UTS Siapkan 100 Beasiswa Bebas SPP untuk Mahasiswa Baru, Ini Syaratnya

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.

Dalam melaksanakan kurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan.

Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.

Pasalnya, untuk satu ekor sapi saja harganya bisa mencapai Rp 20 juta lebih.

Maka dari itu, biasanya mereka patungan beberapa orang untuk membelinya.

Lantas, apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan?

Baca: Dokter Gigi Romi Batal Jadi PNS padahal Peringkat 1 Seleksi CPNS, Ternyata ini Penyebabnya

Baca: KKN DSM Unhas Latih Warga Kampala Bantaeng Buat Souvenir dari Bahan Bambu

Baca: TRIBUNWIKI: Disebut-sebut Sebagai Istri Galak, Siapa Yasmine Wildblood? Ini Profilnya

Ustaz Abdul Somad pun menjawabnya dengan memberikan dalil yang artinya:

"Boleh berkongsi dalam satu hewan. Tapi dengan syarat kalau hewan tersebut adalah unta, lembu atau sapi untuk 7 orang. Kalau mereka itu juga bermaksud untuk berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah," (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Tak hanya itu, ada dalil lainnya berikut ini:

"dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; “Kami bersekutu bersama Nabi SAW di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.”

Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu dalam Jazur (unta yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalam Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?”

Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk Badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor Badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (HR Muslim).

Baca: Program Studi Akuntansi UKI Paulus Makassar Gelar Lokakarya

Baca: Bupati Mamasa Sebut Pemda Terlambat Tangani Stunting

Melansir dari NU Online, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah 7 orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan.

Lalu lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi tidak dibolehkan.

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya, “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ mengatakan patungan untuk hewan kurban sapi atau unta diperbolehkan asalkan 7 orang.

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya, “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Baca: Prof Hamdan Resmi Pimpin UIN Makassar, Ini Harapan Menteri Agama

Baca: UTS Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru, Begini Caranya

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:

Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Dari beberapa pendapat dan didukung oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang sahih, dapat disimpulkan patungan diperbolehkan untuk sapi dan unta saja.

Sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Idul Adha 2018 - Bolehkah Patungan Hewan Kurban? Ustaz Abdul Somad Menjawab Berdasarkan Hadits Sahih

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved