Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen Pembunuh Wahyu Jayadi Kini Dititip di Rutan Makassar

Dosen ilmu olahraga UNM ini mendekam sementara dalam sel tahanan, sembari menunggu jadwal persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ISt
Wahyu Jayadi ketika diserahkan oleh penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri Gowa, Jumat (19/7/2019) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Wahyu Jayadi kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar, Jl Rutan Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini.

Dosen ilmu olahraga UNM ini mendekam sementara dalam sel tahanan, sembari menunggu jadwal persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya.

"Iya. Klien saya dititip di Rutan Makassar sejak P21," kata Kuasa hukum, M. Shyafril Hamzah kepada Tribun Timur, Selasa (23/7/2019).

Wahyu Jayadi kini mulai tabah menerima kenyataan pahit yang ia alami.

Tak Pernah Takut Gagal

Inilah Nama Suami Istri Asal Makassar Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina

Ikan Teri Kering Samatellu Gerakkan Ekonomi Warga Desa Mattiro Walie Pangkep

Memilih Pergi Daripada Dimadu, Begini Kabar Istri Sunu Ex Matta Band Sekarang, Jualan Bakso & Rumah

Kenyataan pahit itu mulai dari karir akademik berakhir, tak lagi bersama istri dan anak, serta mendekam dalam penjara.

Ayah empat anak ini tak lagi trauma, ataupun kerap melamun.

"Dia sudah menerima kenyataan, saya selalu sampaikan itu. Bahkan Wahyu kini sudah makin alim dan rajin beribadah," sambung Shyafril.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Gowa akan segera melimpahkan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ke pengadilan.

Polisi telah menyerahkan Wahyu Jayadi, beserta barang bukti kepada Kejari Gowa usai berkas dinyatakan P21.

"Insya Allah minggu depan (dilimpahkan ke pengadilan)," kata Kepala Seksi Intel Kejari Gowa, Syamsu Rezky, Selasa (23/7/2019).

Rezky melanjutkan, pihaknya saat ini masih sementara membenahi surat dakwaan, untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Wahyu Jayadi kini dijerat dengan persangkaan pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KHUP.

Persangkaan tersebut lebih berat dibanding persangkaan sebelumnya.

Polisi sebelumnya hanya mengenakan pasal 338 dan 351 (3) KUHP.

Meski demikian, Syamsu tidak menyampaikan apa saja fakta baru, ataupun bukti petunjuk yang ditemukan penyidik, dalam kasus pembunuhan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved