TEROPONG
Kolom Abdul Gafar: Pojok
Catatan Dosen Ilmu Komunikasi Unhas. Dalam kehidupan, pertahanan dan keamanan kita biasa berada dalam posisi terpojok, dipojokkan, dan atau memojokkan
Hak ini semestinya selalu digunakan oleh dewan yang terhormat dalam mengawasi gerak langkah pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota agar tetap berada di jalur yang aman dan telah disepakati bersama.
Jangan ada dusta yang tercipta. Tampaknya anggota dewan di Sulawesi Selatan ingin menunjukkan ‘giginya’ kepada publik bahwa mereka masih garang terhadap pemerintah.
Kekisruhan kewenangan antara gubernur dan wakilnya disorot dengan tajam.
Kebijakan-kebijakan yang telah turun terpaksa ditinjau ulang akibat dianggap telah melanggar azas kepatutan dan kewajaran.
Selain itu, beberapa pejabat yang telah diberhentikan oleh gubernur ikut terpanggil untuk ‘diperiksa’ oleh dewan yang terhormat.
Ada pejabat yang dianggap pengkhianat karena membocorkan rencana kegiatan pemprov sehingga diberhentikan.
Jelang Musda, Ketua Golkar Maros Nyatakan Tetap Dukung Nurdin Halid
Ada pejabat yang mengatakan bahwa gubernur telah melakukan kolusi dengan pihak lain untuk kepentingan dirinya, terkena penghentian dari jabatannya.
Ada juga yang mengatakan bahwa gubernur telah berkolaborasi dengan pengusaha yang telah menyumbang sekian milyar rupiah untuk memuluskan jalannya menduduki kursi gubernur.
Para terpanggil ini tidak mau terpojokkan sendiri, malah mereka balik memojokkan gubernur. Gubernur pun tidak ingin diam saja.
Segala tuduhan pejabat yang telah diberhentikan dianggap telah menyampaikan berita bohong alias memfitnah gubernur.
Orang yang berada dalam posisi terpojok berusaha keluar dari situasi yang tidak menguntungkan dirinya.
Mereka akan berusaha mencari kekuatan agar lepas dari posisi terpojok untuk berbalik memojokkan pihak lawannya.
Dalam dunia persepakbolaan, tendangan sepak pojok yang dilakukan oleh seorang profesional biasanya sukar diantisipasi.
Apatah lagi dalam dunia politik yang penuh dengan akal bulus dan misterius di titik pojok! (*)