OPINI
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Dalam banyak kasus, pembuktian pidana pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan bukan hanya sulit, tetapi juga menghukum perempuan
Jangan lupa, korban kekerasan seksual tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki, terutama anak laki-laki yang rentan menjadi korban sodomi dan kekerasan seksual lainnya. Para pemikir dan penegak hukum progresif sudah sangat maju dalam mengkaji dan menegakkan hukum. Namun, hukum yang berpihak pada hak asasi dan melindungi perempuan masih sangat jauh. Instrumen hukum nasional terlampau lambat mengadopsi dan mengatur hak asasi dan perlindungan perempuan, termasuk aturan-aturan mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang didorong berbagai pihak saat ini, mengadopsi dan mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang tidak diatur dalam instrumen hukum yang ada. RUU PKS juga mengatur restitusi yang meliputi: ganti rugi materil dan imateril, layanan pemulihan korban, permintaan maaf kepada korban/keluarga korban, dan pemulihan nama baik korban.
Adanya tuduhan bahwa jika RUU PKS disahkan kemudian melegalkan zina dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Tansgender/Transeksual) sangat tidak berdasar dan mengada-ada. Penuduh tidak membaca Draft RUU PKS dan hanya mendengar informasi tidak benar dan berbau fitnah serta yang berseliweran di media sosial (medsos).
Pengesahan RUU PKS menjadi Undang-Undang akan membuat langkah maju bangsa dan negeri ini untuk melindungi perempuan dan anak. Karena kekerasan seksual seksual bisa menimpa perempuan dan anak kapan saja dan di mana saja. Korbannya pun siapa saja. Ayo dukung pengesahan RUU PKS. (*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Sabtu (20/07/2019).