Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Salat Subuh Besok, Mantan Wali Kota Makassar Hirup Udara Bebas dari Lapas Makassar

Wali Kota Makassar dua periode 2004-2014 yang divonis bersalah empat tahun penjara, sudah mengakhiri masa pidananya di Lapas Kelas 1 Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menyalami dan mengecup dahi putra sulungnya, Amirul Yamin Ramadhansyah saat dibesuk, Senin (18/2/2019). Ilham sejak Sabtu (16/2/2019). ditahan di Lapas Klas I Makassar, Gunungsari, Makassar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin (IAS) yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi anggaran swakelola PDAM Kota Makassar, segera menghirup bebas.

Wali Kota Makassar dua periode 2004-2014 yang divonis bersalah empat tahun penjara, sudah mengakhiri masa pidananya di Lapas Kelas 1 Makassar, Senin (15/7/2019), besok.

Baca: VIDEO Ilham Arief Sirajuddin Menangis Disambut Sahabat di Masjid Terapung Terima Kasih Dukunganta

Baca: Inilah Pabrik Uang Taqy Malik Apa Kaitannya Sandiaga Uno? Salmafina Sunan Eks Istri Jadi Perhatian

Baca: Lowongan Kerja Terbaru 5 Perusahaan, Termasuk BUMN Terima Karyawan Cek Info Resmi dan Batas Waktu

 "Hari ini terakhir masa pidanya. Pagi setelah salat subuh besok ia keluar," kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono kepada Tribun, Minggu (14/07/2019), siang.

Budi menyampaikan IAS menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar hanya sekitar lima bulan. Sementara selebihnya di jalani di Lapas Sukamiskin.

IAS disebut resmi bebas murni setelah menjani masa pidana kurang lebih empat tahun sesuai dengan putusan hakim. Ia sama sekali tidak dapat bonus baik remisi atau pun pembebasan bersyarat.

Aco sapaan akrabnya menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin diketahui hampir tiga tahun lebih atas kasus kerjasama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perjalanan kasus IAS sendiri pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta divonis 4 tahun penjara.

Setelah itu, di tingkat banding hukumanya naik menjadi enam tahun penjara ditingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menyalami sejumlah tamu di sela menerima penghargaan tanda jasa Satya Lencana Karya Nusa dari PP Polri yang diserahkan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Kamis (4/7/2019).
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menyalami sejumlah tamu di sela menerima penghargaan tanda jasa Satya Lencana Karya Nusa dari PP Polri yang diserahkan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Kamis (4/7/2019). (HO)

Di tingkat kasasi, Ilham Arief mendapat keringanan dari enam tahun penjara  menjadi vonis empat tahun penjara. 

Aco diketahui dipindahkan dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Sabtu (16/02/2019) sekitar pukul 11.00 wita lalu.

Baca: VIDEO Ilham Arief Sirajuddin Menangis Disambut Sahabat di Masjid Terapung Terima Kasih Dukunganta

Baca: Inilah Pabrik Uang Taqy Malik Apa Kaitannya Sandiaga Uno? Salmafina Sunan Eks Istri Jadi Perhatian

Baca: Lowongan Kerja Terbaru 5 Perusahaan, Termasuk BUMN Terima Karyawan Cek Info Resmi dan Batas Waktu

 Pemindahaan Aco ke Lapas kampung halamanya, atas permintaan dirinya menjelang ahir masa hukuman. Aco ingin lebih dekat dengan  dengan keluarga dan para sahabatnya di Makassar.

Cerita Ilham AS Jelang Bebas

Cerita Ilham Arief Sirajuddin jelang bebas, akan kesepian di rumah hingga warga uang kontrakan.

Mulai Senin (15/7/2019), Wali Kota Makassar periode tahun 2004-2009 dan 2009-2014, Ilham Arief Sirajuddin (53) menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan selama 4 tahun dan 4 hari di Rutan KPK Cabang Guntur, Lapas Sukamiskin, dan Lapas Gunungsari.

Ilham Arief Sirajuddin akan kembali menjalani kehidupan normal setelah diterungku dalam kasus kerja sama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar untuk tahun anggaran 2006-2012. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved