Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator PAN Bulukumba Robek Daftar Hadir Tamu RDP, Kopel Minta BK Turun Tangan

Namun, setelah Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda berakhirnya rapat

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
dokumen pribadi Muhammad Jafar
Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar. 

Koordinator Kopel Bulukumba, Arivah Ulviah menambahkan, DPRD sebagai salah satu institusi publik, memiliki status "yang terhormat".

Anggota DPR memiliki kewajiban moral, etik, dan hukum untuk menjaga dan melindungi institusi DPRD di mata publik, terlebih dihadapan sang Pencipta.

Semakin tinggi posisi politik yang dipegang oleh seorang anggota, maka semakin tinggi pula tanggung jawab dalam menjaga kehormatan sebuah institusi.

"Sadar dengan segala kemungkinan yang dapat merusak makna hakiki status "yang terhormat" itu, DPR harus berupaya mengantisipasinya dengan membuat kode etik," kata Arivah.

Dan etika tersebut diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Kode etik, kata dia, adalah norma yang wajib dipatuhi setiap anggota, selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas institusi DPR.

"Kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD, kami nilai dapat merusak citra Lembaga DPRD, sesuai PP nomor 12 tahun 2018 maka kami mendorong agar BK DPRD Bulukumba menindaklanjuti kejadian ini," jelasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved