Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator PAN Bulukumba Robek Daftar Hadir Tamu RDP, Kopel Minta BK Turun Tangan

Namun, setelah Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda berakhirnya rapat

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
dokumen pribadi Muhammad Jafar
Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Muhammad Jafar, menanggapi aksi Legislator PAN Bulukumba Syamsir Paro, yang merobek daftar hadir tamu Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sebelumnya, RDP yang membahas tentang klaim warga terhadap lahan Kantor Dinas Koperasi Bulukumba tersebut, berjalan lancar, Jumat (12/7/2019).

Namun, setelah Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda berakhirnya rapat, Syamsir Paro, menyoroti meja di ruang rapat paripurna.

Pasalnya, tak ada kue dan makanan lain yang tersedia di atas meja. Yang tersedia hanyalah air mineral kemasan.

Padahal, para tetamu telah menandatangani daftar hadir kegiatan RDP, sebagai pertanggunjawaban atas hidangan berupa kue dan nasi kotak.

"Kalau perjalanan dinas cepat. Kalau kuenya orang lama datang, baru sudahmi semua (tamu) tandatangan. Ini pertanggunjawabannya orang, mana kuenya," kata Syamsir Paro.

Setelah melontarkan pernyataan tersebut, Syamsir kemudian bergerak dan merobek lembaran tandatangan daftar hadir tamu, lalu beranjak pergi dari ruang paripurna.

Namun, berselang beberapa menit pascakepergian Syamsir dari ruang rapat, makanan yang dipesan oleh sekretariat DPRD Bulukumba kemudian datang.

Sebelum beranjak, Syamsir mengaku melakukan hal tersebut, lantaran tak ingin sekretariat DPRD membuat pertanggungjawaban fiktif.

Pasalnya, seluruh tetamu sudah membubuhkan tanda tangan, namun makanan tak kunjung datang.

Menurut Muhammad Jafar, sikap legislator yang merobek daftar hadir hanya karena kue, seperti anak kecil yang tidak kebagian makanan.

Semestinya, kata Jafar, hal tersebut disampaikan dengan cara yang baik-baik ke Sekretariat DPRD.

"Kedua, sekretariat harus dievaluasi kinerjanya dalam melayani anggota DPRD, karena salah satu tugas sekretariat adalah melayani atau menunjang pelaksanaan tugas DPRD. Selain itu kerjasama pihak ketiga juga perlu dievaluasi," kata Jafar, kepada Tribun.

Kopel, lanjut Jafar, juga mendorong Badan Kehormatan Dewan (BKD), untuk menindaklanjuti hal tersebut,

Pasalnya, tindakan Syamsir ini, terkait dengan etika dan moral seorang anggota dewan.

Koordinator Kopel Bulukumba, Arivah Ulviah menambahkan, DPRD sebagai salah satu institusi publik, memiliki status "yang terhormat".

Anggota DPR memiliki kewajiban moral, etik, dan hukum untuk menjaga dan melindungi institusi DPRD di mata publik, terlebih dihadapan sang Pencipta.

Semakin tinggi posisi politik yang dipegang oleh seorang anggota, maka semakin tinggi pula tanggung jawab dalam menjaga kehormatan sebuah institusi.

"Sadar dengan segala kemungkinan yang dapat merusak makna hakiki status "yang terhormat" itu, DPR harus berupaya mengantisipasinya dengan membuat kode etik," kata Arivah.

Dan etika tersebut diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Kode etik, kata dia, adalah norma yang wajib dipatuhi setiap anggota, selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas institusi DPR.

"Kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD, kami nilai dapat merusak citra Lembaga DPRD, sesuai PP nomor 12 tahun 2018 maka kami mendorong agar BK DPRD Bulukumba menindaklanjuti kejadian ini," jelasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved